Breaking News

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Diperpanjang hingga Akhir 2025: Pemerintah Hadir Meringankan, PAD Melesat Naik


D'On, Padang —
Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat! Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumbar hingga 30 Desember 2025.

Kebijakan ini bukan sekadar perpanjangan masa insentif, tetapi juga wujud nyata komitmen Pemprov Sumbar untuk terus meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025, yang menjadi dasar hukum bagi pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif kendaraan bermotor di seluruh Sumbar.
Langkah ini merupakan perpanjangan tahap kedua, setelah dua periode sebelumnya terbukti membawa dampak ekonomi signifikan serta mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Banjir Keringanan: Dari Bebas Denda hingga Diskon Besar

Dalam program kali ini, Pemprov Sumbar tidak tanggung-tanggung. Sejumlah insentif besar disiapkan bagi para wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini.
Beberapa keringanan yang diberikan antara lain:

  • Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.
  • Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bekerja sama dengan PT Jasa Raharja.
  • Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.
  • Diskon 50% untuk kendaraan angkutan barang.
  • Diskon hingga 70% untuk angkutan umum penumpang.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
  • Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Seluruh insentif ini dapat diakses di semua layanan Samsat di Sumbar hingga akhir Desember 2025 mulai dari Samsat Konvensional, Samsat Keliling, Drive Thru, hingga Gerai Samsat di pusat perbelanjaan dan Samsat Nagari di daerah terpencil.

Program Sukses, PAD Melejit Rp375 Miliar

Bukan tanpa alasan program ini diperpanjang.
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan kesempatan pemutihan, menghasilkan pendapatan hingga Rp375 miliar.
Capaian ini memberikan dorongan besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar dan membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga memperkuat keuangan daerah.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebut keputusan memperpanjang program ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap manfaat sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Program ini membantu masyarakat keluar dari beban denda dan tunggakan. Banyak kendaraan kini kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,”
ujar Mahyeldi (20/10).

Mahyeldi juga menekankan, pajak yang dibayarkan masyarakat sejatinya adalah kontribusi langsung bagi pembangunan daerah  mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi hingga ke Nagari: Tak Ada Warga yang Tertinggal Informasi

Untuk memastikan manfaat program ini dirasakan secara merata, Pemprov Sumbar menggencarkan sosialisasi hingga ke pelosok nagari.
Gubernur Mahyeldi mengajak pemerintah kabupaten/kota bersama seluruh jajaran untuk aktif menyebarkan informasi agar tidak ada warga yang tertinggal.

“Dengan sinergi semua pihak, manfaat program ini akan terasa hingga ke pelosok, terutama bagi masyarakat kecil,”
tambah Mahyeldi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Sumbar untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat literasi fiskal di tingkat akar rumput.

Pelayanan Makin Mudah dan Modern

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyebutkan tingginya minat masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan program.
Menurutnya, antusiasme ini tak hanya dipicu oleh penghapusan denda, tetapi juga oleh pelayanan pajak yang kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.

Beragam kanal layanan disiapkan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, antara lain:

  • Samsat Keliling untuk menjangkau kecamatan dan nagari.
  • Samsat Drive Thru bagi wajib pajak yang ingin layanan cepat tanpa turun dari kendaraan.
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan.
  • Samsat Nagari, inovasi khusus untuk daerah terpencil.
  • Pembayaran daring melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan transaksi tanpa harus datang ke kantor.

“Masyarakat ingin kemudahan, dan kami berkomitmen memberikan layanan yang tidak lagi rumit, tapi cepat, transparan, dan menyenangkan,”
ujar Syefdinon.

Ia menegaskan, pendekatan inovatif dan humanis dalam pelayanan publik menjadi kunci utama kesuksesan Gebyar Pemutihan ini.

Sinergi Kuat Antar-Lembaga: Kunci Keberhasilan

Keberhasilan program ini tak lepas dari kolaborasi solid antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Sinergi ini membangun kepercayaan publik serta meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal di sektor transportasi.

“Saat semua pihak bersatu visi, hasilnya luar biasa: penerimaan naik, layanan membaik, dan kepercayaan masyarakat tumbuh,”
tutur Syefdinon.

Kesempatan Terakhir Tahun Ini

Meski diperpanjang hingga 30 Desember 2025, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda.
Syefdinon menegaskan, belum tentu insentif serupa akan diberlakukan tahun depan.

“Ini peluang terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan kemudahan maksimal. Jangan tunggu akhir tahun, manfaatkan sekarang,”
pesannya.

Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 bukan sekadar kebijakan fiskal. Ia adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus langkah strategis memperkuat fondasi ekonomi daerah.

Harapan dari Daerah: Arosuka Jadi Contoh

Dari Kabupaten Solok, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Arosuka, Andri Yunidal, menyebut program ini juga berdampak pada peningkatan minat pemilik kendaraan luar Sumbar (non-BA) untuk memutasikan kendaraan ke Sumbar.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, termasuk pemilik kendaraan Non-BA yang beraktivitas di Sumbar. Karena kesempatan seperti ini sangat jarang,”
ungkap Andri Yunidal.

Sebagai upaya mempermudah masyarakat, Samsat Arosuka bahkan membuka layanan Samsat Nagari di Alahan Panjang, yang memungkinkan warga di daerah terpencil membayar pajak tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Pajak Mudah, Rakyat Terbantu, Daerah Maju

Melalui program pemutihan ini, Pemprov Sumbar tidak hanya membantu rakyat keluar dari beban tunggakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah.
Dengan kemudahan layanan dan kolaborasi lintas lembaga, Sumbar menegaskan posisinya sebagai provinsi yang inovatif dan pro-rakyat dalam tata kelola fiskal.

(Mond)

#PemutihanPajak #SumateraBarat