Breaking News

Pemuda Asal Tangerang Perkosa Karyawan Kafe di Sijunjung, Modus Ajak Ambil Saus di Lantai 2

Pemuda Asal Tangerang Perkosa Karyawan Kakak Yang Baru Bekerja 8 Hari (Dok: Humas Polres Sijunjung)

D'On, Sijunjung
– Warga Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung digemparkan oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan secara keji oleh seorang pria bernama Dede (33), warga Kota Tangerang, Banten. Lebih ironis, pelaku ternyata adik kandung dari pemilik Kafe Temang Kak Neneng, tempat korban bekerja.

Korban berinisial NNS (19), seorang gadis belia yang baru delapan hari bekerja di kafe tersebut, harus mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Modus Licik: Suruh Ambil Saus ke Lantai 2

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra melalui Kanit Buser Aipda Dony Febriandi menjelaskan kronologi kejadian. Pada malam kejadian, suasana kafe sedang sepi tanpa pengunjung. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang terkesan sepele namun berujung petaka.

“Pelaku menyuruh korban untuk mengambil botol kecap dan saus ke lantai 2 kafe. Setibanya di atas, korban langsung didorong hingga terjatuh di area lesehan. Dari situlah pelaku melakukan kekerasan dan memaksa korban untuk disetubuhi,” ungkap AKP Yose, Jumat (3/10).

Kekerasan dan Ancaman

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga melakukan pengancaman agar korban tidak bisa melawan. Meski korban berupaya keras melepaskan diri, tenaga seorang gadis 19 tahun jelas kalah jauh dibandingkan pelaku yang berusia 33 tahun. Dalam kondisi terpojok, korban akhirnya diperkosa secara brutal di lantai 2 kafe.

“Korban sudah berusaha melawan, namun kalah kuat. Pelaku memaksa dengan cara kasar hingga terjadilah persetubuhan,” tambah AKP Yose.

Laporan ke Keluarga, Polisi Bergerak Cepat

Usai kejadian, korban yang diliputi ketakutan akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada pihak keluarga. Laporan resmi pun dibuat ke Polres Sijunjung.

Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

“Setelah alat bukti cukup, pada Kamis (2/10) kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan upaya paksa. Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diproses hukum,” jelas Yose.

Barang Bukti Diamankan, Ancaman 12 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pemerkosaan tersebut. Dede kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKP Yose.

Luka Batin Korban

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik, bahkan di tempat kerja. Tragisnya, korban baru delapan hari bekerja mencari nafkah, namun justru menjadi korban nafsu bejat orang dekat yang seharusnya memberi perlindungan.

Saat ini korban masih dalam pendampingan pihak kepolisian dan keluarga, guna memulihkan kondisi mentalnya setelah peristiwa traumatis tersebut.

(SCN)

#Kriminal #Perkosaan