Breaking News

Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Operasi Ambeien: Babak Baru Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

D'On, Jakarta 
— Setelah sempat mendapatkan perawatan medis karena penyakit ambeien yang mengharuskannya menjalani operasi, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kini kembali mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, pada Kamis (9/10/2025).

“Sudah (ditahan) sejak kemarin,” kata Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Nadiem sebelumnya sempat “dibantarkan” atau ditangguhkan penahanannya untuk menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit. Kondisinya dikabarkan memburuk akibat ambeien yang sudah cukup lama dideritanya. Selama masa perawatan itu, ruang rawatnya dijaga ketat oleh enam petugas dari Kejaksaan Agung sebuah prosedur standar untuk tersangka kasus besar yang tengah dalam pengawasan penyidik.

Kasus Chromebook: Dari Inovasi Digital ke Dugaan Korupsi Raksasa

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim bukan perkara kecil. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa akar kasus ini bermula dari proyek besar digitalisasi pendidikan nasional yang digagas pada awal masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek.

Pada tahun 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education, yang menawarkan integrasi sistem Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam perangkat Chromebook bagi lembaga pendidikan.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, disepakati bahwa produk Chrome OS dan CDM akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” ungkap Nurcahyo.

Rapat Tertutup dan Keputusan yang Mengikat

Proses menuju proyek tersebut berlangsung cepat. Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut mengundang sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek untuk rapat internal tertutup yang dilakukan melalui Zoom Meeting. Di antara peserta rapat terdapat sejumlah nama penting: H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri  Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan pembahasan.

“Rapat itu membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Anwar Makarim), padahal pengadaan alat TIK belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Rapat itu menjadi titik awal yang dinilai penyidik sebagai langkah penguncian spesifikasi  sebuah praktik yang mengarah pada indikasi pengaturan tender.

Surat Google yang Tak Pernah Dijawab Sebelumnya

Penyidik juga menemukan fakta menarik bahwa Google Indonesia sebenarnya telah mengirim surat penawaran kerja sama serupa sejak masa kepemimpinan Muhadjir Effendy, Mendikbud sebelumnya. Namun, surat itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Baru pada awal 2020, setelah Nadiem menjabat, surat tersebut dijawab dengan cepat, bahkan disusul dengan perintah langsung kepada jajarannya untuk mempersiapkan proyek pengadaan alat TIK yang mengandalkan Chromebook sebagai perangkat utama.

“Kunci” Chrome OS dalam Regulasi

Tidak berhenti di situ, pada Februari 2021, Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Dalam lampiran aturan itu, ditemukan spesifikasi teknis yang “mengunci” penggunaan Chrome OS  menjadikan perangkat Chromebook secara de facto sebagai satu-satunya pilihan.

Atas dasar itulah, penyidik menilai terdapat indikasi bahwa proses pengadaan TIK tersebut tidak kompetitif dan tidak sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga membuka ruang korupsi dan kolusi di level kementerian.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski sempat tertunda karena alasan kesehatan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Oh tetap berjalan. Kami tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Jadi kita sudah memeriksa banyak saksi terkait ini,” ujar Anang Supriatna.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kemendikbudristek, vendor penyedia perangkat, hingga perwakilan pihak Google Indonesia.

Nadiem dan Bayang-Bayang Ironi

Kasus ini menjadi salah satu ironi terbesar di dunia pendidikan Indonesia. Nadiem Makarim, yang dulu dikenal sebagai ikon inovasi digital lewat Gojek dan program “Merdeka Belajar”, kini harus menghadapi tuduhan memperdagangkan semangat inovasi itu untuk kepentingan bisnis tertentu.

Sementara publik masih teringat akan gaya komunikasinya yang modern, berpikiran maju, dan berfokus pada digitalisasi pendidikan, kini sosok yang sama harus menjalani hari-harinya dalam sel tahanan, menunggu proses hukum berjalan.

Kronologi Singkat Kasus Chromebook

Tahun Peristiwa
2019 Nadiem Makarim dilantik menjadi Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo.
Awal 2020 Google Indonesia menawarkan kerja sama pengadaan perangkat pendidikan berbasis Chrome OS.
6 Mei 2020 Rapat tertutup melalui Zoom membahas pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Februari 2021 Permendikbud No. 5 Tahun 2021 diterbitkan, mengunci spesifikasi Chrome OS.
2022–2024 Realisasi proyek berlangsung; penyidik menemukan indikasi pengaturan spesifikasi dan penggelembungan anggaran.
September 2025 Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka.
Oktober 2025 Setelah dibantarkan karena operasi ambeien, Nadiem kembali ditahan di Rutan Salemba.

Kini, setelah operasi dan perawatan medisnya usai, Nadiem Makarim kembali harus menghadapi kenyataan keras ruang tahanan. Sementara publik menunggu hasil penyidikan lanjutan, kasus Chromebook menjadi pengingat bahwa inovasi tanpa integritas bisa menjelma bumerang bahkan bagi mereka yang pernah menjadi simbol kemajuan bangsa.

(Mond)

#Korupsi #KejaksaanAgung #NadiemMakariem #KorupsiChromebook