Motif di Balik Pembunuhan Sadis Anti Puspitasari: Cinta Sesaat Berujung Maut di Kamar Hotel
Tampang pelaku pembunuhan wanita hamil yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar sebuah hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
D'On, Palembang – Kasus pembunuhan tragis terhadap Anti Puspitasari (22), wanita muda yang tengah mengandung janin dalam rahimnya, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah sempat buron dan membuat publik geger, pelaku bernama Febrianto alias Febri (22) berhasil diringkus aparat Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di kawasan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan itu menjadi akhir dari pelarian singkat yang diwarnai jejak darah, kebohongan, dan pelampiasan emosi sesaat. Polisi kini memastikan, motif di balik tindakan keji itu bukanlah dendam lama atau persoalan asmara rumit melainkan perselisihan sepele terkait uang dan kesepakatan saat kencan di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Awal Mula Pertemuan: Dari Kesepakatan ke Konflik
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa malam naas itu, Febri dan Anti sebelumnya telah sepakat untuk bertemu di hotel tersebut. Pertemuan itu diduga bermula dari komunikasi pribadi melalui media sosial atau pesan daring.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, korban meninggal karena kehabisan napas akibat dicekik. Pelaku marah karena adanya ketidaksesuaian harga atau durasi saat pertemuan di hotel,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan resminya.
Perselisihan kecil itu rupanya berubah menjadi ledakan emosi. Saksi di sekitar lokasi bahkan menyebut sempat mendengar suara gaduh dari kamar hotel sebelum akhirnya sunyi total.
Adegan Mengerikan di Dalam Kamar Hotel
Hasil penyidikan mendalam mengungkap bagaimana detik-detik mengerikan itu terjadi. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Febri dan Anti sempat berhubungan badan sekali. Namun ketika Febri meminta untuk melakukannya kembali untuk kedua kalinya, Anti menolak. Penolakan itu dianggap Febri sebagai penghinaan dan pelanggaran kesepakatan.
“Pelaku merasa marah dan kecewa terhadap korban karena menolak permintaannya, sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan itu,” ungkap Johannes dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Dalam kondisi tersulut emosi, Febri kehilangan kendali. Ia menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, lalu mencekik lehernya dengan kedua tangan hingga korban tak lagi bernapas. Setelah memastikan Anti tak bergerak, pelaku mengikat tangan korban dengan jilbab berwarna pink dan menutupi tubuhnya menggunakan selimut hotel seolah mencoba menutupi perbuatannya sendiri.
Pelarian dan Upaya Menghapus Jejak
Setelah memastikan korban tewas, Febri lantas mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban. Ia keluar dari hotel dengan berpura-pura tenang, lalu kabur menuju daerah Banyuasin. Polisi menyebut, pelaku berusaha menghapus semua jejak digital dengan membuang ponsel korban ke sungai.
“Menurut pengakuannya, ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghapus jejak,” ujar Johannes menambahkan.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil memburu dan menangkap Febri di persembunyiannya di Muara Padang. Barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian pelaku, dan sejumlah barang dari kamar hotel kini diamankan. Sementara ponsel pelaku tengah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengungkap komunikasi terakhir antara keduanya.
Penyelidikan Berlanjut: Ada Motif Lain di Balik Emosi?
Meski pengakuan pelaku telah terang soal perkelahian akibat “ketidaksesuaian kesepakatan”, polisi belum menutup kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang tengah hamil itu.
“Kami masih mendalami apakah ada motif tambahan, seperti tekanan ekonomi, hubungan pribadi sebelumnya, atau faktor psikologis yang memperkuat niat pelaku,” jelas Kombes Nandang.
Duka Keluarga dan Reaksi Publik
Kematian Anti Puspitasari menimbulkan duka mendalam bagi keluarga. Seorang kerabat yang ditemui di rumah duka di Palembang menyebut korban sebagai pribadi yang lembut dan penyayang. Fakta bahwa ia tengah mengandung membuat tragedi ini terasa semakin memilukan.
Publik Palembang pun bereaksi keras. Warganet memenuhi lini masa media sosial dengan seruan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Banyak yang menilai, kasus ini menjadi potret kelam bagaimana emosi sesaat dan ketamakan bisa berubah menjadi pembunuhan sadis.
Kasus Anti Puspitasari bukan hanya sekadar berita kriminal. Ia adalah pengingat bahwa manusia bisa kehilangan kemanusiaannya ketika hawa nafsu dan amarah menguasai akal sehat.
Polisi kini memastikan Febrianto akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau bahkan lebih berat jika terbukti ada unsur perencanaan dan pemberatan lainnya.
(K)
#Pembunuhan #Kriminal