MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati: Isyarat Tegas Soal Etika dan Otoritas Lembaga DPR

Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: IG Rahayu Saraswati) 
D'On, Jakarta - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Lembaga yang bertugas menjaga marwah dan kehormatan parlemen itu secara resmi menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau yang akrab disapa Sara, sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Dengan keputusan tersebut, Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI, meskipun sebelumnya ia telah menyatakan mundur dan bahkan dinonaktifkan oleh Partai Gerindra, partai politik yang membawanya ke Senayan.
Rapat Tertutup, Keputusan Tegas
Sumber keputusan ini berasal dari rapat internal MKD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025) di kompleks parlemen, Senayan. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri sejumlah anggota MKD lintas fraksi.
Agenda utama rapat adalah membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025, tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyampaikan pemberitahuan bahwa Rahayu Saraswati telah dinonaktifkan dari keanggotaan partai menyusul pengunduran dirinya dari DPR.
Namun, setelah melalui pembahasan panjang, MKD justru mengambil langkah berbeda dari keputusan internal partai.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,”
ujar Nazaruddin Dek Gam, Kamis (30/10/2025).
Aspek Hukum dan Etika Jadi Pertimbangan
Keputusan MKD tersebut bukan sekadar administratif. Menurut sumber internal di Senayan, keputusan itu dilandasi oleh penafsiran mendalam terhadap tata beracara MKD dan UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
MKD berpendapat bahwa pengunduran diri anggota DPR tidak serta-merta sah hanya dengan pernyataan pribadi atau keputusan partai politik, melainkan harus melalui prosedur konstitusional di internal DPR.
Dengan demikian, meskipun partai telah menonaktifkan Sara, status keanggotaannya di DPR tetap melekat hingga seluruh prosedur formal selesai dan disetujui secara resmi melalui mekanisme lembaga.
“MKD menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif,”
tegas Dek Gam.
Gerindra: Menghormati, Tapi Proses Harus Jalan
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI telah lebih dulu menanggapi langkah Rahayu Saraswati yang secara terbuka menyatakan mundur dari kursi parlemen.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, dalam pernyataannya pada Rabu (10/9/2025) mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pribadi Sara, tetapi tetap akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme partai.
“Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,”
ujar Bambang dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa seluruh proses administratif pengunduran diri Sara akan dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam undang-undang. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk memastikan seluruh langkah berjalan sesuai aturan.
“Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan menghormati peraturan perundang-undangan,”
pungkasnya.
Dinamika Internal dan Sinyal Politik
Langkah MKD yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati memunculkan interpretasi politik yang beragam di kalangan pengamat.
Sebagian menilai keputusan ini sebagai bentuk ketegasan MKD dalam menjaga otoritas DPR sebagai lembaga negara, agar tidak mudah diintervensi oleh dinamika internal partai politik. Namun di sisi lain, ada pula yang membaca keputusan ini sebagai sinyal politik bahwa MKD tengah memperkuat posisinya dalam menegakkan etika dan kedaulatan lembaga legislatif.
Rahayu Saraswati sendiri, yang dikenal sebagai politisi muda dari keluarga besar Djojohadikusumo dan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, belum memberikan tanggapan resmi pasca-keputusan MKD tersebut.
Penegasan MKD: Menjaga Marwah DPR
Di akhir pernyataannya, Nazaruddin Dek Gam menegaskan kembali bahwa keputusan ini tidak bersifat politis, melainkan murni pertimbangan etik dan konstitusional.
“MKD akan terus menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional dan independen. Kami berpedoman pada prinsip-prinsip etika dan menjaga marwah lembaga legislatif,”
tegas Dek Gam.
Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo secara resmi masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, sembari menunggu langkah administratif lanjutan dari Fraksi Partai Gerindra maupun Sekretariat Jenderal DPR RI.
(IN)
#RahayuSaraswati #Gerindra #Politik #Nasional #DPR
 
 
 
