Breaking News

Kasus Korupsi di BKD Dharmasraya: Modus SP2D Ganda, Investasi Bodong, dan Babak Baru Penyelidikan

Ilustrasi Korupsi 

D'On, Dharmasraya —
Awan kelabu tengah menggantung di langit pemerintahan Kabupaten Dharmasraya. Sebuah kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali mencuat dan kini memasuki babak baru. Kasus yang menimbulkan kegemparan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) itu kini resmi naik ke tahap penyidikan di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Pulaupunjung.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Pulaupunjung, Ariana Juliastuti, melalui Kepala Seksi Intelijen, Roby, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berlanjut. Nama yang kini menjadi sorotan adalah BO, seorang pejabat eselon III yang juga menjabat sebagai Kabid Keuangan di BKD Dharmasraya.

“Kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 15 Agustus 2025,” ujar Roby dengan nada tegas.
Menurutnya, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk mengurai benang kusut kasus ini.

“Dugaan korupsi yang dilakukan cukup sistematis. Modusnya adalah dengan cara menggandakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kami tengah menelusuri aliran dana dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka secara resmi,” lanjutnya.

Pihak kejaksaan juga telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang kini tengah dalam proses penyitaan.
“Kalau hasil audit kerugian negara sudah keluar, tidak menutup kemungkinan status hukum akan segera naik bagi pihak yang terlibat,” tambah Roby.

Modus Licik: SP2D Ganda dan Akun Pencairan Pribadi

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kabupaten Dharmasraya, Jasman Rizal, membenarkan bahwa dugaan penyelewengan ini melibatkan seorang pejabat BKD yang memiliki peran strategis dalam proses pencairan dana OPD.

“Memang benar, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran oleh oknum BKD berinisial BO. Nilai uang yang diselewengkan mencapai Rp589.849.590, yang merupakan anggaran tahun 2025,” ungkap Jasman kepada wartawan.

Menurut Jasman, uang tersebut berasal dari berbagai OPD yang dana pencairannya melewati tangan BO selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam praktiknya, setiap pencairan dana dari OPD harus melewati sistem yang dikendalikan oleh BKD. Namun, dalam kasus ini, BO diduga menciptakan jalur pencairan bayangan dengan akun pribadi.

“Nah, di situlah titik lemahnya. Ternyata, BO memiliki akun pencairan sendiri dan menggandakan SP2D untuk mengalihkan dana ke rekening pribadinya,” jelas Jasman dengan nada prihatin.

Yang lebih mengejutkan, dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk investasi bodong.
“Kami sangat menyayangkan perilaku oknum ASN seperti ini. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan malah dijadikan alat untuk bermain investasi abal-abal,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dana Pendidikan Ikut Raib

Berdasarkan data awal, sebagian besar dana yang diselewengkan berasal dari Dinas Pendidikan, dengan nilai sekitar Rp400 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp189 juta berasal dari Sekretariat DPRD Dharmasraya.
“Sebagian besar memang dari Dinas Pendidikan, dan itu tentu sangat kami sesalkan karena dana pendidikan adalah urat nadi peningkatan kualitas SDM di daerah,” kata Jasman.

Kasus ini mulai terungkap pada Mei 2025, ketika sejumlah OPD merasa janggal karena saldo anggaran mereka berkurang drastis tanpa aktivitas pencairan yang jelas.
“OPD terkait mengeluh karena dana ratusan juta rupiah keluar, padahal tidak ada kegiatan. Setelah kami telusuri, ternyata pencairan itu fiktif,” terang Jasman.

Upaya Damai yang Gagal

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Kepala BKD, Asril, sempat berupaya menyelesaikannya secara internal. Ia meminta agar BO mengembalikan dana yang telah diselewengkan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, BO tidak mampu mengembalikan uang tersebut.

“Upaya persuasif sudah dilakukan. Bahkan, kami memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan. Tapi tidak ada itikad baik,” ujar Jasman.

Akhirnya, BKD melaporkan kasus ini ke Sekretaris Daerah. Setelah melakukan klarifikasi dan menilai bukti-bukti awal yang cukup kuat, Bupati Dharmasraya, Annisa, langsung memerintahkan agar kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Begitu Bupati menerima laporan, beliau langsung memerintahkan saya untuk mengusut tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” tegas Jasman.

Menanti Babak Baru

Kini, publik Dharmasraya menanti langkah tegas kejaksaan dalam menetapkan tersangka. Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan integritas birokrasi.

Kabar beredar, sejumlah ASN di lingkungan BKD mulai dimintai klarifikasi tambahan, sementara beberapa dokumen transaksi keuangan tengah diperiksa secara forensik oleh tim ahli.

“Prinsip kami jelas: tidak ada toleransi bagi korupsi, sekecil apa pun nilainya,” tutup Roby.

Kasus ini membuka kembali luka lama tentang rentannya pengelolaan keuangan daerah terhadap penyalahgunaan wewenang. Modus SP2D ganda yang dilakukan secara diam-diam menandakan bahwa sistem masih bisa ditembus oleh oknum yang memegang kendali di titik strategis.

Masyarakat kini menunggu: akankah kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang transparan, atau justru kembali tenggelam dalam sunyi seperti banyak kasus korupsi lain sebelumnya?

(*)

#Korupsi #Dharmasraya