Kadis Sosial Padang Heriza Syafani: Ketahuan Judi Online, Bansos Langsung Dicabut!
![]() |
Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani |
D'On, Padang – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Tak hanya sekadar peringatan, tetapi juga ancaman nyata berupa pencabutan status penerima bansos dan pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat, serta memastikan bahwa dana bantuan sosial benar-benar digunakan sesuai tujuan semula membantu kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
Sanksi Hukum Berat Menanti Pelaku Judi Online
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, merupakan tindak pidana. Tidak hanya pemain, tetapi pihak yang mendistribusikan, mempromosikan, atau membuat konten perjudian juga dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman berat.
Sanksi ini berlaku umum, termasuk bagi penerima bantuan sosial yang dengan sengaja menggunakan uang bansos untuk berjudi secara daring.
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati amanah dan rasa keadilan sosial. Dana bansos bersumber dari uang rakyat yang harusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat miskin, bukan untuk foya-foya di meja judi online,” tegas Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, S.STP, M.PA, kepada dirgantaraonline.co.id, Rabu (15/10/2025).
Dana Bansos Bisa Dialihkan ke Penerima yang Lebih Layak
Heriza menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial yang terbukti terlibat judi online akan dicoret dari daftar penerima, dan hak bantuannya akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas dan ketepatan sasaran program bansos agar benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok.
“Jangan main-main dengan dana bantuan. Kalau ketahuan digunakan untuk hal-hal yang dilarang, terutama judi online, kami tidak akan segan mencabut status penerima bansos tersebut. Ini sudah menjadi komitmen bersama antara Kemensos, PPATK, dan pemerintah daerah,” ujarnya tegas.
PPATK Siap Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online
Selain pencabutan bantuan, PPATK kini aktif melakukan pelacakan transaksi mencurigakan dari rekening penerima bansos.
Jika ditemukan adanya aliran dana yang mengarah ke platform judi online, rekening tersebut akan langsung diblokir.
Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan bantuan sosial dan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana publik.
Seruan Keras dari Dinas Sosial Padang
Dalam kesempatan yang sama, Heriza Syafani juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat Kota Padang, khususnya para penerima bansos, agar tidak tergiur iming-iming judi online yang menjanjikan keuntungan instan.
Menurutnya, praktik ini hanya membawa kehancuran ekonomi keluarga, keretakan rumah tangga, dan kehancuran moral masyarakat.
“Hati-hati, judi online adalah ancaman serius di tengah masyarakat. Kami menghimbau kepada seluruh warga penerima bansos agar tidak menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan judi online. Gunakanlah dana bantuan itu untuk kebutuhan dasar keluarga untuk makan, pendidikan anak, dan kesehatan. Jangan habiskan untuk sesuatu yang membawa petaka,” tegas Heriza dengan nada penuh penekanan.
Ia juga mengingatkan bahwa jaring pengaman sosial dari pemerintah adalah bentuk kepedulian negara terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Karena itu, masyarakat diharapkan menjaga kepercayaan pemerintah dengan menggunakan dana tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
“Mari kita manfaatkan bantuan sosial ini dengan sebaik mungkin. Gunakan untuk memperbaiki kehidupan keluarga dan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga. Jangan sampai gara-gara judi online, keluarga kita justru semakin terpuruk. Bersama, kita bisa ciptakan kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat,” pungkas Heriza.
(Mond)
#DinasSosialPadang #Bansos #Padang #JudiOnline