Breaking News

Heboh! RS Hermina Padang Disomasi Pengacara Ternama Sumbar Gara-Gara Pekerjakan Dokter PNS di Jam Dinas

Ilustrasi RS Hermina Padang (Dok: Obroy)

D'On, Padang —
Suasana hukum di Sumatra Barat kembali memanas. Pengacara senior dan tokoh hukum kenamaan Sumbar, Dr. Suharizal, SH, MH, melayangkan somasi resmi kepada Rumah Sakit Hermina Padang. Langkah tegas ini dilakukan bukan tanpa alasan. Ia bertindak atas kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) yang menilai RS Hermina telah melakukan pelanggaran serius dengan mempekerjakan seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di jam kerja pemerintahan.

Dokter yang dimaksud berinisial TH, seorang Spesialis Bedah yang sejatinya merupakan pegawai negeri sipil di RSUD Solok Selatan. Namun, bukannya menjalankan tugas sebagai abdi negara di daerah, TH justru tercatat aktif melayani pasien di RS Hermina Padang  bahkan di tengah jam dinas resmi sebagai PNS.

“Sudah Lebih dari Sebulan Tak Masuk Kerja”

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Padang pada Kamis (9/10), Dr. Suharizal menegaskan bahwa tindakan dokter tersebut bukanlah sekadar pelanggaran kecil.

“Somasi ini ditujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang. Intinya, kami meminta pihak Hermina untuk tidak lagi memakai jasa dokter bedah itu di dalam jam dinas PNS. Apalagi, sudah lebih dari satu bulan yang bersangkutan tidak hadir bekerja di RSUD Solok Selatan  meninggalkan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” ujar Suharizal tegas.

Ia menambahkan, dokter TH tersebut bekerja di RS Hermina tanpa izin resmi dari Bupati Solok Selatan, yang merupakan atasan langsung sekaligus pejabat pembina kepegawaian di daerah tersebut.

Data dari Website Hermina Jadi Bukti

Lebih jauh, Suharizal mengungkapkan bahwa bukti keterlibatan dokter TH di RS Hermina Padang sangat jelas. Dari laman resmi RS Hermina Padang, jadwal praktik dokter tersebut tertera setiap hari kecuali Minggu, mulai pukul 12.00 WIB  waktu yang seharusnya masih masuk dalam jam kerja ASN.

“RS Hermina Padang tidak pernah meminta izin atau koordinasi dengan Bupati Solok Selatan. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum dan tata kelola rumah sakit,” jelasnya.

Menurut Suharizal, tindakan RS Hermina Padang itu bertentangan langsung dengan sejumlah aturan penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan rumah sakit serta ketenagakerjaan di sektor kesehatan.

Batas Waktu: 14 Oktober 2025

Dalam somasi tersebut, pihak Pemkab Solok Selatan melalui Dr. Suharizal memberikan batas waktu hingga 14 Oktober 2025 bagi RS Hermina Padang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami memberi waktu sampai tanggal itu untuk menuntaskan masalah ini secara baik-baik. Namun bila tidak diindahkan, Pemkab Solok Selatan siap menempuh jalur hukum melalui gugatan resmi dan tuntutan pidana atau perdata,” tegasnya.

Dokter TH Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sementara itu, terhadap dokter TH sendiri, Pemkab Solok Selatan kini sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Berdasarkan keterangan Dr. Suharizal, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

“Kasus ini juga sudah kami laporkan ke organisasi profesi kedokteran untuk diproses secara etik. Kami ingin memastikan agar tidak ada lagi ASN yang menyalahgunakan statusnya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Ujian Integritas

Kasus ini membuka bab baru tentang integritas tenaga medis dan lembaga kesehatan swasta di Sumatra Barat. Publik kini menanti langkah RS Hermina Padang — apakah akan mengakui kesalahan dan memperbaiki sistemnya, atau justru memilih bertahan dan menghadapi gugatan hukum dari pemerintah daerah.

Langkah berani Dr. Suharizal bersama Pemkab Solok Selatan juga dinilai sebagai peringatan keras bagi ASN di sektor kesehatan agar tidak bermain-main dengan status kepegawaiannya. Sebab, pengabdian publik adalah amanah, bukan pilihan yang bisa dinegosiasikan.

(*)

#Hukum #RSHermina #SumateraBarat