Breaking News

Gembong Sabu Mak Gadih Dimiskinkan, Aset Rp5,4 Miliar Disita Polisi: Dari Rumah Mewah hingga Excavator

Nurhasanah alias Mak Gadih (66), gembong sabu asal Indragiri Hulu (Inhu).

D'On, Indragiri Hulu
— Kisah kelam jaringan narkotika di Riau kembali menyingkap wajah nyata kejahatan yang selama ini bersembunyi di balik kehidupan sehari-hari. Nurhasanah, perempuan 66 tahun yang lebih dikenal dengan panggilan Mak Gadih, bukanlah sosok biasa. Di balik penampilannya yang sederhana, tersimpan bisnis haram yang telah berjalan lebih dari satu dekade  bisnis sabu yang mengalirkan uang miliaran rupiah.

Kini, setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkotika, Mak Gadih kembali harus duduk di kursi pesakitan. Kali ini, bukan karena sabu yang ia edarkan, tetapi karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari bisnis kotor yang selama ini ia jalankan.

Aset Rp5,4 Miliar: Dari Rumah, Kebun Sawit, hingga Excavator

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa berkas perkara TPPU atas nama Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Polisi pun resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai miliaran rupiah kepada jaksa.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih sudah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua telah dilakukan ke Kejari Inhu,” ujar Kombes Putu, Minggu (26/10/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menelusuri jejak uang yang mengalir dari hasil penjualan sabu sejak tahun 2010. Uang tersebut tak dihabiskan, melainkan disamarkan dengan membeli berbagai aset bernilai tinggi.

Polisi akhirnya menyita sederet harta mencengangkan:

  • Lima unit rumah dan ruko di wilayah Rengat dan Pandau Jaya
  • Kebun sawit seluas 16 hektare
  • Satu unit excavator merek Hitachi yang sengaja dicat ulang untuk menghilangkan jejak
  • Satu unit mobil Honda CR-V tanpa pelat nomor

Jika ditotal, nilai seluruh aset mencapai Rp5,42 miliar.

“Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil bisnis narkotika yang dijalankan tersangka selama lebih dari satu dekade,” tegas Kombes Putu.

Dari Penangkapan Besar ke Jejak Uang Kotor

Kasus ini bermula pada 28 Februari 2024, ketika tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian melakukan penggerebekan di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dalam operasi itu, Mak Gadih tertangkap basah bersama 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Penangkapan tersebut membuka tabir besar: bisnis sabu yang telah lama beroperasi di Indragiri Hulu dengan jaringan yang tertata rapi. Dari hasil interogasi dan penelusuran keuangan, diketahui bahwa Mak Gadih bukan sekadar pengedar  ia berperan sebagai pengendali bisnis sabu lintas wilayah yang memiliki jaringan hingga ke luar Riau.

“Keuntungan dari bisnis haram itu tidak disimpan dalam bentuk uang tunai. Ia ubah menjadi aset: rumah, kebun, kendaraan, hingga alat berat. Semua dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatannya,” ungkap Putu.

Strategi ‘Memiskinkan Bandar’ ala Polda Riau

Langkah penyitaan aset Mak Gadih bukan sekadar formalitas hukum. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, tindakan itu merupakan bagian dari strategi besar “memiskinkan bandar narkoba”, sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

“Kami tidak hanya ingin menghukum pelaku di balik jeruji, tapi juga memutus sumber kekayaannya. Dengan begitu, tidak ada lagi kemewahan dari uang haram yang bisa dinikmati,” tegas Fahrian.

Pendekatan ini menjadi upaya tegas aparat untuk memberi efek jera, sekaligus menutup ruang bagi jaringan narkotika untuk kembali bangkit lewat kekuatan finansial.

“Selama uang mereka masih berputar, jaringan itu akan terus hidup. Karena itu, memiskinkan bandar adalah langkah paling efektif,” imbuh Kombes Putu.

Menutup Aliran Dana Gelap Narkotika

Kasus Mak Gadih menambah daftar panjang penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Riau. Wilayah ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai jalur perlintasan utama sabu dari luar negeri menuju berbagai daerah di Indonesia.

Polda Riau memastikan, setiap kasus narkotika kini akan dikembangkan hingga ke ranah keuangan  agar setiap rupiah hasil kejahatan bisa dilacak dan disita.

“Kami akan terus menelusuri TPPU dari setiap jaringan narkoba yang kami tangani. Upaya ini bukan hanya untuk memutus peredaran barang haram, tapi juga menghentikan aliran dana yang menopang bisnis tersebut,” tutup Kombes Putu.

Dengan aset disita dan bisnisnya lumpuh, kisah Mak Gadih menjadi bukti bahwa seberapa pun besar kekuasaan uang haram, akhirnya akan berujung pada kemiskinan dan kehancuran.

(B1)

#BandarNarkoba #Sabu #Hukum