Breaking News

Gaya Hidup Mewah AKP Ramli dan Rubicon Pelat Palsu: Citra Polri Kembali Diuji

Viral Rubicon milik seorang perwira polisi, AKP Ramli (Istimewa)

D'On, Makassar —
Jagat media sosial kembali diguncang oleh aksi seorang perwira polisi yang dinilai mencederai upaya Polri memperbaiki citra di mata publik. Sosok tersebut adalah AKP Ramli, seorang perwira yang bertugas di Polrestabes Makassar. Namanya mendadak viral setelah terekam memamerkan mobil mewah jenis Jeep Rubicon yang diketahui menggunakan pelat nomor palsu.

Video singkat yang memperlihatkan mobil tersebut beredar luas di berbagai platform. Warganet ramai-ramai mempertanyakan gaya hidup sang perwira di tengah seruan pimpinan Polri agar seluruh anggota menjalani hidup sederhana dan menjauhi perilaku hedonis.

Publik menilai, apa yang dilakukan AKP Ramli bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menampar wajah institusi Polri yang selama beberapa tahun terakhir berusaha keras menghapus stigma negatif dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

“Polisi Bukan untuk Pamer Harta”

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, angkat bicara menanggapi kasus yang mencuat ini. Ia menyebut, tindakan AKP Ramli merupakan contoh buruk yang tidak mencerminkan semangat pengabdian seorang aparat penegak hukum.

“Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya menjaga diri agar tidak bergaya hidup hedon,” ujar Anam, Senin (13/10/2025).

Anam menegaskan, perilaku pamer harta tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai moral seorang polisi, tetapi juga melanggar aturan internal yang telah dengan tegas mengatur larangan tersebut.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, yang menyebut bahwa setiap anggota Polri dilarang memamerkan kemewahan dan wajib hidup sederhana.

Selain itu, juga terdapat Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM yang secara jelas mengatur soal disiplin dan etika anggota Polri, termasuk kepemilikan barang mewah oleh personel kepolisian.

“Ini pelajaran penting. Polisi adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Budaya hidup bermewah-mewah harus dihindari. Kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Anam.

Ia pun menilai langkah cepat Propam memeriksa AKP Ramli merupakan tindakan tepat. “Yang pertama harus diselidiki adalah alasan penggunaan pelat nomor palsu dan asal-usul kepemilikan mobil tersebut,” ujarnya.

AKP Ramli, seorang perwira polisi di Makassar bergaya hidup mewah viral di media sosial. (Liputan6.com/ Facebook @RamliJr)


Pengakuan AKP Ramli: “Saya Jual Pajero, Ditambah Bantuan Orang Tua”

Menanggapi hebohnya pemberitaan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat. Pemeriksaan internal dilakukan terhadap AKP Ramli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli  yang kebetulan memiliki nama serupa  mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari AKP Ramli terkait mobil mewah tersebut.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP Ramli terkait kepemilikan Rubicon itu,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Senin (13/10/2025).

Dalam pemeriksaan, AKP Ramli mengakui mobil Rubicon itu dibelinya setelah menjual mobil lamanya, Pajero Sport, dan menambah uang dari hasil penjualan tersebut dengan bantuan dari orang tuanya.

“Dia membeli Rubicon itu setelah menjual mobil lamanya, Pajero. Uang hasil penjualannya kemudian ditambah dengan bantuan dari orang tuanya,” jelas Kompol Ramli.

Meski begitu, perwira Propam itu menegaskan bahwa klarifikasi soal sumber dana pribadi bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah kesadaran etika dan integritas moral seorang anggota Polri dalam bersikap di ruang publik.

“Kami selalu mengingatkan seluruh personel agar tidak pamer harta. Larangan itu tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya.

Larangan Hidup Hedonis Bukan Sekadar Formalitas

Dalam struktur Polri, aturan soal larangan gaya hidup mewah sebenarnya bukan hal baru. Selain Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada juga Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur tentang kepemilikan barang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kedua aturan itu menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kesederhanaan hidup, baik dalam penampilan, penggunaan media sosial, maupun dalam lingkungan keluarganya.

“Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarganya. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” tegas Kompol Ramli.

Aturan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejak 2021 gencar mengingatkan jajarannya untuk menjauhi perilaku hedonis dan menjaga kepercayaan publik.
Sanksi bagi anggota yang melanggar juga tidak main-main: mulai dari hukuman disiplin, kurungan, hingga pencopotan jabatan.

Cermin dari Krisis Etika dan Citra Polri

Kasus yang menjerat AKP Ramli menjadi cermin betapa rapuhnya reformasi kultural di tubuh Polri. Setelah beberapa kasus besar sebelumnya  mulai dari skandal pembunuhan hingga kasus pungli  publik kembali disuguhkan tontonan yang menunjukkan jarak antara seruan moral pimpinan dan perilaku di lapangan.

Bagi masyarakat, mobil mewah Rubicon berpelat palsu bukan sekadar simbol kekayaan. Ia menjadi simbol ketimpangan antara idealisme dan realitas, antara slogan “Presisi” dengan perilaku oknum yang justru menodainya.

Di tengah keinginan Polri untuk tampil lebih humanis dan profesional, aksi pamer kekayaan seperti ini terasa kontras dan menyakitkan bagi publik yang mendambakan keadilan dan keteladanan.

Sebagaimana diungkapkan Choirul Anam, “Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga teladan sosial.”
Dan di era keterbukaan informasi seperti sekarang, setiap tindakan anggota Polri  sekecil apapun  bisa menjadi penentu apakah kepercayaan publik akan pulih, atau justru kembali runtuh.

(L6)

#Polri #Viral #OknumPolisiHedon #AKPRamli