-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KUHP Baru Berlaku 2026, Seks dengan Pacar Kini Berpotensi Dipenjara: Ini Aturannya Secara Lengkap

12 January 2026 | January 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T07:18:33Z

Ilustrasi 

D'On, Jakarta —
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda. Salah satu aturan yang paling menjadi sorotan publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, termasuk hubungan intim dengan pacar.

Jika sebelumnya tindak pidana zina hanya dapat dikenakan kepada pasangan yang salah satunya sudah menikah, kini cakupan pasal tersebut diperluas. KUHP baru menegaskan bahwa hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum menikah pun dapat dipidana, apabila memenuhi unsur tertentu dalam hukum.

Aturan ini langsung memicu diskusi luas di masyarakat: apakah benar seks dengan pacar bisa dipenjara? Bagaimana mekanisme pelaporannya? Apakah polisi boleh merazia pasangan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Seks di Luar Nikah dalam KUHP Baru

Ketentuan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

🔹 Pasal 411 KUHP

  • Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinahan
  • Ancaman pidana:
    • penjara paling lama 1 tahun, atau
    • denda maksimal Rp10 juta

Dengan rumusan baru ini, hubungan seksual di luar perkawinan tidak lagi terbatas pada kasus di mana salah satu pelaku telah menikah. Pasangan pacaran sama-sama lajang pun dapat dijerat hukum, selama ada pengaduan dari pihak yang memiliki hak melapor.

Tinggal Serumah Layaknya Suami Istri Juga Diatur

Selain hubungan seksual, KUHP baru juga mengatur kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

🔹 Pasal 412 KUHP

  • Mengancam pelaku yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan
  • Ancaman pidana:
    • penjara maksimal 6 bulan, atau
    • denda maksimal Rp10 juta
  • Berlaku sebagai delik aduan (harus ada pihak yang melapor)

Artinya, tidak semua pasangan yang tinggal bersama otomatis dipidana. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan dari pihak yang berhak.

Tidak Ada Razia, Aturan Berlaku Secara Pasif

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mengatur kehidupan privat secara represif.

  • Polisi tidak boleh melakukan razia kamar kos atau hotel tanpa pengaduan
  • Tidak ada penindakan aktif terhadap pasangan pacaran
  • Proses hukum hanya berjalan melalui mekanisme delik aduan absolut

KUHP baru menekankan bahwa tujuan pengaturan ini adalah:

  • memberikan kepastian hukum
  • melindungi institusi perkawinan dan keluarga
  • bukan sebagai alat kontrol moral massal

Siapa yang Berhak Melaporkan? Ini Kuncinya

Ini bagian yang paling penting dipahami masyarakat.

Perkara perzinahan dan hidup bersama di luar nikah hanya dapat diproses apabila ada laporan dari:

suami atau istri, jika pelaku sudah menikah

orang tua atau anak kandung berusia minimal 16 tahun, jika pelaku belum menikah

tetangga
RT/RW
ormas
teman kos

tidak berhak melapor, kecuali memiliki surat kuasa khusus dari pihak yang berhak.

Pengaduan juga bisa dicabut selama persidangan belum dimulai. Tanpa pengaduan, proses pidana tidak dapat berjalan.

Seks dengan Pacar di Bawah Umur: Sanksi Jauh Lebih Berat

Berbeda dengan hubungan antar orang dewasa, hubungan seksual dengan anak di bawah umur diatur secara khusus dalam:

  • UU Perlindungan Anak

Aturannya tegas:

hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun tetap dilarang, meskipun suka sama suka

Ancaman hukuman:

  • penjara 5–15 tahun
  • denda hingga Rp5 miliar

KUHP baru juga mengatur:

  • pencabulan anak
  • eksploitasi seksual
  • peningkatan hukuman bila korban meninggal

Jika pelaku masih anak-anak, proses dilakukan melalui peradilan anak yang bersifat tertutup dan berfokus pada pembinaan.

Dampak Sosial dan Kontroversi Publik

Pemberlakuan pasal perzinahan dan kohabitasi diperkirakan akan berdampak pada:

  • relasi sosial anak muda
  • budaya pacaran
  • kehidupan rumah tangga
  • tata kelola tempat kos dan penginapan
  • potensi konflik keluarga karena aduan berasal dari orang terdekat

Sejumlah kalangan khawatir akan:

  • kriminalisasi ruang privat
  • tekanan sosial terhadap generasi muda
  • potensi penyalahgunaan laporan

Namun di sisi lain, pendukung aturan ini menilai:

  • norma keluarga lebih terlindungi
  • kepastian hukum terkait perzinahan lebih jelas
  • posisi istri/suami sah lebih kuat secara hukum

Mulai 2 Januari 2026:

Seks dengan pacar bisa dipidana
Hidup bersama tanpa nikah juga bisa dipidana
Tetapi tidak otomatis dipenjara
HANYA bisa diproses jika ada pengaduan pihak yang berhak
Polisi tidak boleh razia tanpa laporan  Hubungan dengan anak di bawah umur tetap kejahatan berat

Masyarakat diimbau memahami aturan secara utuh, bukan sekadar membaca judul. Pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia, namun mekanisme penerapannya tetap melalui prosedur hukum yang ketat.

(B1)

#KUHPBaru #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update