Breaking News

Bupati Dharmasraya Ajak Warga Manfaatkan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: “Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!”


D'On, Dharmasraya
— Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menghadirkan program istimewa bagi para pemilik kendaraan bermotor: Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini tidak hanya menawarkan pembebasan denda dan tunggakan pajak, tetapi juga berbagai potongan besar bagi kendaraan dari berbagai kategori.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyambut program tersebut dengan penuh antusias. Ia mengimbau masyarakat Dharmasraya untuk tidak melewatkan kesempatan langka ini karena manfaatnya sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun administratif.

“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak yang taat,” ujar Bupati Annisa di Pulau Punjung, Selasa (21/10/2025).

Enam Manfaat Sekaligus untuk Pemilik Kendaraan

Program Gebyar Pemutihan PKB 2025 resmi digelar sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, memberikan waktu lebih dari dua bulan bagi masyarakat untuk melunasi pajak dengan berbagai keringanan.
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan  mulai dari kendaraan pribadi, kendaraan milik badan usaha, hingga kendaraan dinas pemerintah.

Ada enam keuntungan utama yang bisa dinikmati oleh para pemilik kendaraan melalui program ini:

  1. Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.
  2. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, berapa pun jumlah keterlambatannya.
  3. Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
  4. Diskon besar untuk kendaraan tertentu, yakni:
    • 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi,
    • 50% untuk kendaraan angkutan umum barang,
    • 70% untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
  5. Pembebasan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
  6. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Dengan begitu, program ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi sebuah langkah strategis yang memberikan napas lega bagi masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di Sumatera Barat.

Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah: Dari Samsat Nagari hingga Aplikasi SIGNAL

Tak hanya menghadirkan potongan besar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mempermudah cara pembayaran pajak agar bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kini, warga Dharmasraya bisa melunasi pajak kendaraan melalui berbagai kanal layanan Samsat, di antaranya:

  • Kantor Samsat Induk di setiap kabupaten/kota,
  • Samsat Keliling yang menjangkau kecamatan hingga pelosok nagari,
  • Samsat Drive-Thru untuk layanan cepat tanpa turun dari kendaraan,
  • Samsat Gerai dan Mall,
  • Samsat Nagari yang menjangkau kawasan pedesaan,
  • Serta layanan digital melalui aplikasi SIGNAL, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan banyaknya pilihan layanan tersebut, Bupati Annisa menegaskan tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan mereka.

Dampak Langsung bagi Pembangunan Daerah

Lebih jauh, Bupati Annisa mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif. Di balik setiap rupiah pajak yang dibayarkan, ada kontribusi nyata bagi kemajuan Dharmasraya.

“Setiap rupiah dari pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik. Maka mari kita manfaatkan kesempatan pemutihan ini dan bersama-sama dukung pembangunan Dharmasraya,” tegasnya.

Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut digunakan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur jalan, rehabilitasi fasilitas umum, hingga penguatan layanan publik di berbagai sektor.

Kolaborasi Lintas Instansi untuk Kepatuhan Pajak

Program Gebyar Pemutihan PKB 2025 merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Dengan berjalannya program ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak semakin meningkat, sehingga ke depan, pembayaran pajak tidak lagi ditunda-tunda hingga menumpuk denda dan sanksi administratif.

Kesempatan Emas yang Tak Boleh Disia-siakan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 bukan hanya soal potongan biaya, melainkan kesempatan untuk menata ulang administrasi kepemilikan kendaraan, membebaskan diri dari beban tunggakan, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Bupati Annisa menutup imbauannya dengan pesan optimistis:

“Mari kita manfaatkan momentum ini bersama-sama. Dengan taat pajak, kita ikut memperkuat Dharmasraya, memperlancar pembangunan, dan mewujudkan daerah yang maju serta sejahtera untuk semua.”

(Papa Juan)

#PemutihanPajakKendaraan #KabupatenDharmasraya