10 Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring: PKL hingga Pemilik Kafe Tanpa Izin Didenda
10 Pelanggar Perda Disidang Tipiring (Dok: Ist)
D'On, Padang – Penegakan aturan di Kota Padang kembali menunjukkan taringnya. Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) digiring ke meja hijau untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
Persidangan yang berlangsung terbuka itu digelar setelah para pelanggar kedapatan berulang kali melanggar aturan, meskipun sebelumnya telah diberikan teguran serta tindakan persuasif oleh petugas. Fakta ini menegaskan bahwa kesabaran aparat sudah habis, dan jalan hukum akhirnya ditempuh.
Rinciannya: PKL dan Pemilik Kafe Tanpa Izin
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., seluruh pelanggar dijatuhi sanksi tegas. Dari total 10 orang:
- Lima PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di kawasan Pantai Padang tanpa memperhatikan aturan ketertiban umum, masing-masing dijatuhi denda Rp200.000 atau kurungan 1 hari jika tidak mampu membayar.
- Tiga PKL lainnya diganjar sanksi lebih berat, yakni denda Rp250.000 atau kurungan 1 hari.
- Sementara itu, dua pemilik kafe yang kedapatan beroperasi tanpa izin resmi langsung dijatuhi denda paling tinggi, yakni Rp350.000 atau kurungan 2 hari.
Putusan tersebut langsung dibacakan di ruang sidang, menandai sikap tegas pengadilan terhadap pelanggar aturan di Kota Padang.
Satpol PP: Efek Jera Bukan Sekadar Janji
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa sidang tipiring ini adalah bukti keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban.
“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” tegas Chandra usai sidang.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama bukan sekadar menghukum, melainkan menanamkan efek jera agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mengingatkan masyarakat lain untuk lebih disiplin menaati aturan.
Perlawanan PKL vs Ketegasan Pemerintah
Fenomena pelanggaran Perda, khususnya yang melibatkan PKL di kawasan wisata seperti Pantai Padang, memang sudah lama menjadi sorotan. Para pedagang kerap kembali berjualan di lokasi terlarang meski telah digusur berulang kali.
Pemerintah Kota Padang berupaya menyeimbangkan antara penertiban kota dengan mata pencaharian masyarakat kecil. Namun, menurut Satpol PP, ketika aturan yang berlaku justru terus dilanggar, maka tidak ada jalan lain selain penindakan hukum.
“Kalau dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat luas. Ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota jadi taruhan. Maka, jalan hukum ini harus ditempuh,” ujar Chandra.
Pesan Tegas untuk Masyarakat
Dengan digelarnya sidang tipiring ini, Pemko Padang ingin mengirimkan pesan jelas: aturan bukan sekadar hiasan di atas kertas. Setiap pelanggaran akan diproses, dan toleransi hanya berlaku selama pelanggar masih mau mendengar teguran.
Kini, mata publik tertuju pada bagaimana konsistensi Pemko Padang menjalankan penegakan Perda. Apakah efek jera benar-benar tercapai? Ataukah PKL dan pelanggar lainnya masih akan kembali menguji kesabaran aparat?
Satu hal yang pasti, kota ini sedang membuktikan bahwa ketertiban umum bukan sesuatu yang bisa ditawar.
(Mond)
#Hukum #Tipiring #Padang