Sindir Dirut Bank BUMN Pemalas, Menkeu Purbaya: Dana Rp200 Triliun Jangan Hanya Disimpan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
D'On, Jakarta – Suasana rapat koordinasi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan BUMN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, mendadak memanas ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam.
Purbaya menuding para direktur utama bank-bank milik negara (Himbara) terlalu nyaman menikmati keuntungan dari penempatan dana pemerintah di instrumen aman tanpa kerja keras menyalurkannya ke sektor produktif.
“Pada dasarnya saya suruh mereka berpikir sendiri. Mereka kan orang-orang pintar. Cuma selama ini malas, karena bisa menaruh di tempat yang aman, enggak ngapain-ngapain. Dapat spread cukup, untungnya gede,” ujar Purbaya dengan nada sindiran, Selasa (16/9/2025).
Rp200 Triliun Bukan untuk Ditimbun
Pernyataan keras ini merujuk pada kebijakan pemerintah menempatkan dana segar sebesar Rp200 triliun di lima bank Himbara. Dana jumbo itu bukan dimaksudkan sebagai tabungan atau sekadar mempercantik neraca bank, melainkan diharapkan segera disalurkan ke sektor riil.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak memberi arahan teknis secara detail. Para bankir diberi keleluasaan penuh untuk mengelola dana tersebut secara market-based, yakni mencari proyek-proyek dengan tingkat pengembalian (return) terbaik namun tetap dalam koridor risiko yang terukur.
“Sekarang, dengan uang (Rp200 triliun) itu mereka berpikir. Harusnya market-based ya. Mereka akan mencari proyek-proyek yang akan memberikan return paling tinggi dan yang paling aman dahulu,” tegasnya.
Dorong Kredit, Tekan Bunga, Hidupkan Ekonomi
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan penempatan dana ini dirancang agar memberi efek ganda: menambah pasokan likuiditas sekaligus merangsang permintaan kredit. Dengan dana segar beredar di perbankan, bunga pasar diharapkan turun sehingga masyarakat dan dunia usaha lebih berani meminjam serta melakukan ekspansi.
“Karena demand dan supply tumbuh bersamaan, tanpa menimbulkan bahaya demand pull inflation. Harusnya dengan inject dana (Rp200 triliun) seperti itu, perekonomian akan berjalan,” jelasnya.
Ia menekankan skema ini juga dipayungi prinsip dasar kebijakan moneter (monetary policy). Jika bank enggan menyalurkan dana, mereka tetap harus membayar bunga deposito kepada pemerintah. Dengan kata lain, bank tidak punya alasan untuk hanya menyimpan uang tersebut.
“Saya paksa sistem bekerja dengan saya kasih bahan bakar. Kalau mereka tidak pakai, mereka harus bayar ke saya (bunga deposito),” tambah Purbaya.
Aturan Main: KMK Nomor 276 Tahun 2025
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan imbal hasil sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dengan BI Rate saat ini di level 5%, pemerintah diperkirakan meraup bunga sekitar 4% per tahun dari deposito tersebut.
Adapun rincian alokasi penempatan dana pemerintah adalah:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Rp55 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI) – Rp55 triliun
- Bank Mandiri – Rp55 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN) – Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI) – Rp10 triliun
Ujian Kreativitas Bankir Himbara
Sindiran “pemalas” yang dilontarkan Menkeu Purbaya sesungguhnya menjadi peringatan keras bagi para bankir Himbara. Mereka ditantang untuk keluar dari zona nyaman perbankan konservatif yang cenderung hanya mengandalkan penempatan dana di instrumen aman.
Kini, dengan kucuran Rp200 triliun dari pemerintah, para bankir dituntut lebih kreatif mencari peluang pembiayaan di sektor riil mulai dari infrastruktur, UMKM, hingga industri strategis yang bisa menggerakkan roda ekonomi nasional.
Dengan tekanan publik dan arahan tegas dari pemerintah, langkah bank-bank pelat merah dalam menyalurkan dana jumbo ini akan menjadi sorotan. Apakah mereka mampu membuktikan diri sebagai motor penggerak ekonomi, atau justru tetap nyaman dengan pola lama yang disindir sebagai “malas”?
(B1)
#Himbara #BankBUMN #MenteriKeuangan #PurbayaYudhiSadewa