Seorang Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Telantarkan Anak dalam Rumah Tangga
Diduga Terlantar Anak, SC Diringkus Tim Tekab Polres Pessel (Dok: Ist)
D'On, Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana penelantaran anak. Seorang pria berinisial SC alias Izal (40) akhirnya ditangkap di kediamannya di Kampung Ganting, Kenagarian Ganting, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mengantongi bukti dan laporan resmi terkait dugaan penelantaran anak yang dilakukan SC pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjelaskan bahwa operasi penangkapan SC dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/49/IX/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 18 September 2025. Selain itu, kasus ini berawal dari laporan resmi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/60/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 5 Mei 2025.
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kami langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Status Tersangka dan Jerat Hukum
SC yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan honorer itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar dua aturan hukum sekaligus, yakni:
- Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan setiap orang menelantarkan anak.
- Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur larangan melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Jika terbukti bersalah, SC terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan kedua undang-undang tersebut.
Barang Bukti dan Keterangan Saksi
Dalam operasi penangkapan, tim kepolisian juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penelantaran anak ini. Tak hanya itu, aparat juga telah mendatangi beberapa saksi untuk dimintai keterangan, guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik di Pesisir Selatan, mengingat penelantaran anak tergolong sebagai tindak kekerasan nonfisik yang sering kali luput dari perhatian masyarakat.
Komitmen Kepolisian Tangani Kasus Anak dan KDRT
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penelantaran. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan kasus serupa.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami berharap masyarakat lebih peduli, karena penelantaran anak bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas,” tambah pihak kepolisian.
Kini, tersangka SC alias Izal masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Selatan. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana dampak penelantaran yang dilakukan, serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
(Mond)
#PenelantaranAnak #Hukum #PesisirSelatan