Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Dua Pelajar Pencuri Motor di Kawasan Wisata Lubuak Bulan

Diduga Lakukan Curanmor, 2 Pelajar Diringkus Satreskrim Polres Limapuluh Kota (Dok: Humas)
D'On, Limapuluh Kota – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali mengusik kenyamanan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota. Namun, kali ini jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil bertindak cepat dengan mengungkap kasus curanmor yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Lubuak Bulan, Jorong Koto Tinggi, Kubang Balambak, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka.
Kasus ini terbilang cukup menyita perhatian karena melibatkan dua pelaku yang masih berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial SR (16) dan PH (18), keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi mengungkapkan bahwa tim berhasil membekuk kedua pelaku pada Kamis (4/9/2025) di dua lokasi berbeda di Bukittinggi.
- SR (16) terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Panorama Baru, Kelurahan Pintu Kabun.
- Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 13.45 WIB, giliran PH (18) ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kubu Bawah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 2273 LY,” terang Iptu Repaldi pada Minggu (7/9).
Modus Operandi
Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, suasana kawasan pemandian wisata Lubuak Bulan sudah cukup lengang. Diduga keduanya dengan sengaja mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat.
“Setelah berhasil membawa kabur motor, kendaraan tersebut sempat dikuasai oleh keduanya hingga akhirnya berhasil kita amankan kembali sebagai barang bukti,” tambah Iptu Repaldi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita motor hasil curian. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena SR masih di bawah umur, proses hukumnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain atau aksi serupa di lokasi berbeda,” jelas Kasat Reskrim.
Imbauan Kepolisian
Dalam kesempatan itu, Iptu Repaldi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum atau lokasi wisata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan jangan meninggalkan barang berharga di motor. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya curanmor,” tegasnya.
Catatan Fenomena Curanmor
Kasus curanmor yang melibatkan pelajar seperti ini semakin menambah keprihatinan banyak pihak. Selain merugikan korban, juga memperlihatkan adanya pergeseran perilaku remaja yang terjerumus pada tindak kriminal. Faktor lingkungan, pergaulan, hingga ekonomi sering kali menjadi pemicu.
Keberhasilan Polres Limapuluh Kota dalam membekuk pelaku diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan serupa.
(Mond)
#Curanmor #Kriminal #LimapuluhKota