Breaking News

Satpol PP Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan di Pasar Bandar Buat

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Bandar Buat 

D'On, Padang
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali turun tangan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Aksi penertiban berlangsung di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sabtu (6/9/2025), setelah muncul keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respon cepat dari aparat setelah menerima laporan warga. Menurutnya, keberadaan PKL di badan jalan telah menimbulkan berbagai masalah, terutama kemacetan lalu lintas dan gangguan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami menerima pengaduan adanya pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” ujar Eka.

Pendekatan Persuasif Sebelum Penertiban

Sebelum dilakukan tindakan tegas, Satpol PP bersama pihak kecamatan setempat telah lebih dulu menempuh langkah persuasif. Petugas mendatangi para pedagang, memberikan himbauan, dan mengingatkan mereka agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Upaya itu dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gesekan.

Namun, imbauan yang telah berulang kali disampaikan rupanya tidak diindahkan sebagian pedagang. Alhasil, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang milik pedagang seperti payung, kursi, dan meja diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Landasan Hukum Penertiban

Eka menegaskan bahwa kegiatan berjualan di fasilitas umum, terutama badan jalan, jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Kota Padang. Pihaknya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

“Menjadikan badan jalan sebagai tempat usaha adalah bentuk pelanggaran. Perda sudah mengatur dengan jelas. Kami berharap para PKL bisa lebih tertib dalam melaksanakan kegiatan usaha,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga wajah Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan rapi.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padang. Jika kota ini tertata, dampaknya bukan hanya untuk kenyamanan warga, tetapi juga mendukung iklim usaha yang lebih sehat,” tambah Eka.

Harapan Warga: Lalu Lintas Lancar, Pasar Lebih Tertata

Sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar Pasar Bandar Buat mengaku lega dengan adanya penertiban ini. Selama beberapa waktu terakhir, jalanan di sekitar pasar kerap mengalami kemacetan akibat banyaknya lapak PKL yang memakan ruang jalan.

“Kadang kalau jam sibuk, kendaraan bisa tersendat lama karena pedagang menaruh barang sampai ke badan jalan. Jadi dengan adanya penertiban, semoga jalan jadi lancar lagi,” ujar salah seorang warga yang rutin berbelanja di pasar tersebut.

Meski demikian, sebagian masyarakat juga berharap pemerintah bisa menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pedagang agar tetap bisa mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan. Alternatif penataan lokasi berjualan yang lebih representatif dinilai penting agar PKL tidak kembali turun ke badan jalan.

Menjaga Keseimbangan: Ketertiban dan Perekonomian

Fenomena PKL yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan memang kerap menimbulkan dilema. Di satu sisi, mereka membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Namun di sisi lain, penempatan yang tidak tepat bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Langkah Satpol PP menertibkan PKL di Pasar Bandar Buat menjadi bagian dari upaya mencari titik keseimbangan: menegakkan aturan sekaligus membuka ruang dialog agar para pedagang bisa tetap beraktivitas tanpa merugikan masyarakat luas.

(Mond)

#PolPP #PKL #Padang