Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Sudah Dicabut, Saling Kirim Salam Jadi Tanda Keakraban
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (12/9/2025).
D'On, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait gugatan hukum yang sempat diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya. Gugatan yang didaftarkan pada Jumat (12/9/2025) lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu kini sudah resmi dicabut.
Kabar pencabutan ini disampaikan langsung oleh Purbaya usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, selain pencabutan gugatan, hubungan dirinya dengan Tutut tetap terjalin hangat, bahkan diwarnai dengan saling bertukar salam.
“Saya dengar sudah (dicabut), barusan. Dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya di hadapan wartawan.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, gugatan Tutut tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Obyek sengketa yang dipermasalahkan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Keputusan itu berisi pencekalan terhadap Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri. Alasannya, Kementerian Keuangan menilai Tutut merupakan penanggung utang dari dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP), yang dikaitkan dengan kewajiban penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Larangan bepergian tersebut dianggap merugikan kepentingan pribadi Tutut. Dalam gugatannya, ia menegaskan bahwa klaim negara terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan.
Argumen Hukum Tutut
Dalam dokumen SIPP PTUN, Tutut menekankan bahwa ia memiliki standing to sue, atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan, karena kepentingan pribadinya secara langsung dirugikan oleh keputusan Menkeu.
Ia menilai pencekalan tersebut mencederai hak-hak konstitusionalnya, terutama hak atas kebebasan bergerak. Lebih jauh, Tutut menyatakan bahwa negara keliru menempatkan dirinya sebagai penanggung utang, sebab klaim BLBI terhadap PT CMSP dan PT CBMP tidak seharusnya dibebankan kepada dirinya secara pribadi.
Dinamika yang Berakhir Damai
Namun, polemik yang sempat mencuat ke publik ini akhirnya mereda. Tutut memilih mencabut gugatannya, meski alasan detail di balik pencabutan itu belum disampaikan secara resmi.
Yang menarik, di balik dinamika hukum tersebut, hubungan personal antara Purbaya dan Tutut ternyata tetap cair. Keduanya bahkan saling melempar salam sebagai tanda bahwa urusan hukum tak serta merta memutus komunikasi dan keakraban personal.
Purbaya menegaskan, pencabutan gugatan ini menjadi sinyal positif bahwa persoalan bisa diselesaikan dengan baik tanpa memperpanjang konflik.
Konteks: BLBI yang Tak Pernah Selesai
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada panjangnya jejak persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini masih menimbulkan sengketa hukum. Nama keluarga Cendana, termasuk Tutut, kerap dikaitkan dengan sejumlah perusahaan yang disebut-sebut memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
Meski begitu, langkah Tutut mencabut gugatan terhadap Menkeu bisa menjadi strategi untuk meredam tensi sekaligus membuka ruang penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Dengan pencabutan gugatan ini, setidaknya sementara waktu hubungan hukum antara Tutut Soeharto dan Kementerian Keuangan mereda. Namun, publik tentu akan menanti langkah selanjutnya: apakah pemerintah akan tetap mengejar kewajiban utang yang dikaitkan dengan keluarga Cendana, atau justru mencari jalan penyelesaian alternatif.
(T)
#PurbayaYudhiSadewa #Hukum #Nasional #TututSoeharto