Breaking News

Skandal Dana Subsidi Trans Padang: Supervisor Audit Perumda PSM Ditahan, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Diduga Gelapkan Uang Negara Supervisor Perumda PSM Padang Ditahan Kejari (Dok: Ist)

D'On, Padang 
– Satu lagi babak kelam dunia transportasi publik di Kota Padang terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan Teddy Alfonso (TA), Supervisor Audit di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik penyimpangan dana subsidi bus Trans Padang tahun anggaran 2021.

Di balik wajah ramah transportasi murah bagi rakyat, ternyata tersimpan luka mendalam: negara dirugikan hingga Rp3,6 miliar. Dana ini bukan angka kecil. Ia sejatinya berasal dari keringat rakyat melalui APBD Kota Padang senilai Rp18 miliar, yang dialokasikan agar Trans Padang tetap bisa beroperasi dengan ongkos terjangkau. Namun, dana besar itu justru ditilep oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga transparansi.

Penahanan yang Mengguncang

Kamis siang di kantor Kejati Sumbar, suasana berubah tegang. Teddy Alfonso digiring penyidik Bidang Pidana Khusus dengan wajah tertunduk. Setelah berjam-jam diperiksa secara maraton, keputusan tegas pun diambil: TA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH., menjelaskan alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP:

  • Subjektif: dikhawatirkan TA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  • Objektif: perbuatan yang diduga dilakukan TA memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegas Rasyid di hadapan awak media.

Modus Korupsi: Dari Laporan Palsu hingga Aliran Dana

Kisah gelap ini berawal pada Maret 2021, ketika Perumda PSM menerima subsidi Rp18 miliar. Dana tersebut dibagi ke dua pos:

  1. Biaya operasional langsung – mencakup bahan bakar, perawatan armada, hingga kebutuhan harian bus.
  2. Biaya operasional tidak langsung – gaji pegawai dan biaya administratif lainnya.

Namun, dana itu tak dikelola sebagaimana mestinya. TA, yang saat itu menjabat Supervisor Audit, justru menyusun laporan keuangan manipulatif untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana. Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai syarat administratif pencairan subsidi untuk triwulan pertama dan kedua.

Ironis, pengawas yang seharusnya menjadi “benteng integritas” justru menjadi aktor penyubur praktik korupsi. Atas peran aktifnya, TA menerima bayaran Rp514,7 juta dari Perumda PSM. Dari jumlah itu, sekitar Rp23,5 juta dialirkan ke PI, Direktur Utama Perumda PSM yang kini juga telah berstatus tersangka.

Audit tujuan tertentu oleh tim internal Kejati Sumbar kemudian menemukan fakta telak: kerugian negara Rp3,6 miliar akibat penyalahgunaan dana subsidi ini.

Dampak Sosial: Rakyat yang Jadi Korban

Kasus ini lebih dari sekadar angka di laporan audit. Rakyat Kota Padang adalah pihak yang paling menderita. Dana subsidi seharusnya menopang Trans Padang agar tetap berjalan lancar, menyediakan moda transportasi murah, aman, dan terjangkau.

Namun, gara-gara korupsi berjamaah, layanan publik ini terancam goyah. Bus yang seharusnya menambah armada, meningkatkan kualitas pelayanan, atau setidaknya memastikan bahan bakar tersedia, justru terhambat karena uang publik digerogoti oknum.

Di tengah naiknya biaya hidup, banyak warga Padang yang mengandalkan Trans Padang untuk berangkat kerja, sekolah, hingga aktivitas sehari-hari. Maka, setiap rupiah yang digelapkan bukan hanya soal korupsi, melainkan pengkhianatan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Jerat Hukum yang Mengintai

Penyidik tak main-main. TA dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidananya jelas: lebih dari lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Rasyid.

Publik Menunggu: Apakah Skandal Ini Akan Terbongkar Tuntas?

Langkah Kejati Sumbar menahan TA menuai apresiasi. Banyak warga Padang berharap kasus ini tidak berhenti pada “ikan kecil”, melainkan benar-benar menguak jaringan penyalahgunaan dana subsidi yang lebih luas.

Skandal ini membuktikan: ketika pengawasan internal bobrok dan integritas pejabat dikompromikan, maka yang runtuh bukan hanya laporan keuangan, tapi juga kepercayaan publik.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya:

  • Apakah Teddy Alfonso akan mendapat hukuman setimpal?
  • Mungkinkah Rp3,6 miliar kerugian negara bisa dipulihkan?
  • Atau, jangan-jangan masih ada “pemain besar” lain yang belum tersentuh hukum?

Satu hal yang pasti: pengelolaan dana publik adalah amanah besar. Siapa pun yang mengkhianatinya, cepat atau lambat, akan terseret ke meja hijau.

Skandal Trans Padang ini menjadi peringatan keras: uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika kepercayaan publik terus dikorbankan demi keuntungan segelintir orang, maka transportasi publik yang seharusnya jadi penopang kehidupan warga hanya akan menjadi ladang bancakan bagi koruptor.

(*)

#TransPadang #Korupsi #KejaksaanNegeri #KajatiSumbar