Breaking News

Propam Temukan Unsur Pidana di Balik Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan pers terkait 7 anggota Brimob terduga penabrak ojek online saat unjuk rasa di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

D'On, Jakarta
– Kasus tragis yang merenggut nyawa pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan akhirnya memasuki babak baru. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam peristiwa yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya.

Pengumuman penting ini disampaikan Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Divhumas Polri pada Senin (1/9/2025). Menurutnya, hasil pemeriksaan internal menunjukkan indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut tidak sekadar pelanggaran etik, melainkan juga mengandung unsur pidana yang dapat menyeret aparat ke meja hijau.

“Proses pidananya dalam pemeriksaan agritoe di Propam ini memang ada. Ditemukan unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar perkara. Gelar besok hari Selasa,” ujar Agus menegaskan.

Gelar Perkara Libatkan Pengawas Eksternal

Untuk memastikan transparansi, Propam Polri tidak berjalan sendiri. Gelar perkara yang dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, akan menghadirkan berbagai elemen penting:

  • Kompolnas sebagai pengawas eksternal
  • Komnas HAM untuk memastikan aspek hak asasi manusia
  • Itwasum Polri selaku pengawas internal
  • Bareskrim Polri untuk menangani aspek pidana
  • Divisi Hukum, SDM, dan Propam yang terlibat langsung dalam penyelidikan

Langkah ini menandakan bahwa Polri ingin menghindari tuduhan “menyapu kasus ke bawah karpet”, terlebih karena kasus ini telah menimbulkan sorotan publik yang luas.

Dua Anggota Brimob Jadi Sorotan Utama

Dalam temuan Propam, ada dua nama yang disebut menanggung pelanggaran berat:

  • Kompol Cosmas Kaju Gae
  • Bripka Rohmat (R)

Keduanya akan menghadapi sidang kode etik pekan ini. Kompol Cosmas dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025.

Meski belum merinci perbuatan apa yang membuat keduanya dikategorikan sebagai pelanggar berat, Agus memastikan detail itu akan diungkap pada sidang etik.
“Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat, nanti akan disidangkan. Setelah itu baru akan dijelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Lima Anggota Lain Masuk Pelanggaran Sedang

Selain dua nama utama, ada lima anggota lain yang dinilai melanggar dengan kategori sedang:

  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Bharada Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David
  • Aipda M Rohyani

Mereka akan menghadapi sidang etik setelah dua perwira lebih dulu disidangkan.

Hukuman Patsus Jadi Langkah Awal

Sejak Jumat, 29 Agustus 2025, seluruh tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 20 hari di Div Propam Polri. Sanksi ini menjadi langkah awal sebelum proses etik dan pidana bergulir.

Luka Keluarga dan Sorotan Publik

Kasus ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, kehilangan nyawanya secara mengenaskan setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Keluarganya bukan hanya kehilangan tulang punggung, tetapi juga harus menanggung luka batin yang mendalam.

Masyarakat pun menuntut keadilan agar tragedi ini tidak berhenti pada hukuman etik semata. Banyak kalangan mendesak agar proses pidana benar-benar dijalankan, sehingga citra penegakan hukum tidak tercoreng oleh impunitas aparat.

Babak Baru, Harapan Baru

Sidang kode etik yang dimulai pada Rabu, 3 September 2025, akan menjadi titik krusial. Bukan hanya untuk menentukan nasib para anggota Brimob yang terlibat, tetapi juga untuk menjawab pertanyaan besar: Apakah hukum benar-benar berlaku setara, bahkan bagi aparat bersenjata yang seharusnya melindungi rakyat?

Tragedi Affan Kurniawan kini menjadi ujian serius bagi Polri dalam menunjukkan komitmen reformasi, transparansi, dan akuntabilitas.

(Mond)

#AffanKurniawan #MobilRantisTabrakOjol #Polri #Brimob