Breaking News

Pria di Dharmasraya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Polisi dan Kejaksaan Mulai Proses Hukum

Ilustrasi 

D'On, Dharmasraya
– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Dharmasraya akhirnya memasuki babak baru. Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Dharmasraya resmi menetapkan seorang pria berinisial H (30) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor B/732/IX/RES 124/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Surat itu diterbitkan pada 8 September 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kronologi Kasus: Bermula dari Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui LP/B/25/VI/2025/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar pada 27 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, H diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.
Peristiwa itu disebut terjadi di Pemandian Ajo Manenggang, sebuah lokasi pemandian umum yang cukup dikenal warga di Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, saat kawasan tersebut ramai dikunjungi pengunjung.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Proses panjang itu akhirnya mencapai titik penting ketika penyidik menggelar perkara pada 4 September 2025. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk menaikkan status H dari saksi menjadi tersangka. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/87/IX/RES.1.24/2025.

Unsur Hukum: Jerat UU Perlindungan Anak

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan tersangka H telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Surat penetapan tersangka telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Evi Hendri Susanto, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Respon Kejaksaan Negeri Dharmasraya

Menanggapi perkembangan kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Dharmasraya membenarkan bahwa mereka telah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Benar, Kejaksaan Negeri Dharmasraya sudah menerima surat penetapan tersangka. Kami tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,” kata Robi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya, saat dikonfirmasi.

Langkah Lanjut: Proses Hukum Masih Berjalan

Dengan penetapan status tersangka ini, kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kini resmi masuk dalam tahap proses hukum yang lebih serius. Selanjutnya, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tindak kekerasan terhadap anak, yang termasuk tindak pidana serius dan memiliki konsekuensi hukum berat. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka H dapat menghadapi ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

(Mond)

#KekerasanTerhadapAnak #Kriminal #Dharmasraya