Polri dan Kepolisian Singapura Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Bernilai Miliaran Rupiah
D'On, Jakarta – Fakta mengejutkan kembali terkuak dari praktik kejahatan kemanusiaan. Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama erat dengan Singapore Police Force (SPF) untuk membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi dari Jawa Barat hingga Singapura.
Kerja sama dua negara ini bukan tanpa alasan. Penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat menemukan bahwa jaringan sindikat telah mengorganisir jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, dan Jakarta menuju Singapura. Perdagangan bayi tersebut disamarkan dengan modus adopsi legal menggunakan dokumen notaris.
Jejak Sindikat: Dari Jawa Barat Hingga Negeri Singa
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa kasus ini masuk ke ranah internasional setelah terdeteksi adanya bayi-bayi yang dipindahkan ke luar negeri.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” tegas Untung, Jumat (19/9/2025).
Kepolisian Singapura, kata dia, menunjukkan komitmen penuh untuk membantu pengusutan. SPF bahkan telah bersedia memfasilitasi pemeriksaan saksi-saksi kunci di Singapura. Penyidik Polda Jabar menyiapkan daftar pertanyaan yang akan dikirimkan lewat NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Polri juga mendorong penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter orang-orang yang diduga menjadi kurir pengantar bayi ke Singapura guna membongkar jalur pergerakan sekaligus memastikan identitas mereka.
Bayi Diperdagangkan Rp 254 Juta per Kepala
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan ini. Dari hasil penyelidikan, terungkap praktik jual beli bayi dilakukan dengan harga yang mencengangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan setiap bayi dihargai sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Jumlah itu bukan hanya sekadar ongkos adopsi, tetapi termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan yang dinikmati para pelaku.
“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita dari rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen itu berbahasa Inggris dan digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” papar Surawan.
Modus Licik: Adopsi Berbungkus Legalitas Palsu
Penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini menggunakan cara yang rapi untuk menutupi praktik haramnya. Mereka mengandalkan dokumen notaris yang seolah-olah sah untuk adopsi internasional. Padahal, dokumen itu hanyalah topeng untuk menutupi transaksi jual beli manusia.
Dari hasil pengumpulan bukti, sindikat telah menghimpun 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura. Bayi-bayi itu diangkut dengan modus adopsi internasional, sementara sisanya masih dalam penguasaan sindikat ketika aparat bergerak melakukan pengungkapan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur larangan memperdagangkan manusia dalam bentuk apa pun. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
Kasus ini dipandang sebagai bentuk eksploitasi paling kejam karena melibatkan bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Catatan Kemanusiaan
Kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa perdagangan manusia, khususnya bayi, bukan sekadar kejahatan domestik, melainkan sudah masuk ke level kejahatan transnasional. Jalur yang digunakan para pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang dan keterlibatan banyak pihak, mulai dari tenaga medis, perantara, hingga jaringan internasional di Singapura.
Kerja sama Polri dan SPF diharapkan tidak hanya membongkar sindikat, tetapi juga menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan para pelaku untuk menyamarkan praktik perdagangan bayi dengan kedok adopsi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: berapa banyak lagi bayi yang telah menjadi korban sindikat perdagangan manusia tanpa terdeteksi?
(*)
#PerdaganganBayi #Kriminal