Breaking News

Polres Payakumbuh Gerebek Jaringan Narkoba: 6 Tersangka Dibekuk, Sabu dan Ganja 1 Kg Lebih Disita

Polres Payakumbuh Gerebek Jaringan Narkoba, 6 Pelaku Berhasil Diringkus (Dok: Ist)

D'On, Payakumbuh
– Perang melawan narkoba kembali digelorakan oleh Polres Payakumbuh. Dalam operasi terbaru yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap lima kasus berbeda penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, enam orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah yang tidak sedikit.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasatresnarkoba AKP Hendra SH, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga wilayah Payakumbuh dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kronologi Penangkapan

Dalam kurun waktu sehari, petugas Satresnarkoba bergerak cepat di beberapa titik berbeda. Berikut rincian penangkapan para tersangka:

  1. Tersangka A (30 tahun)

    • Lokasi: Tanjung Pauh
    • Barang bukti: Belasan paket sabu dan ganja siap edar.
    • Modus: Diduga berperan sebagai pengedar tingkat menengah yang memasok narkoba ke sejumlah titik di Payakumbuh.
  2. Tersangka K (37 tahun)

    • Lokasi: Parit Muko Aie
    • Barang bukti: Satu paket sabu.
    • Modus: Pengedar skala kecil, tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi.
  3. Tersangka E (39 tahun)

    • Lokasi: Koto Tangah
    • Barang bukti: Masih dalam pengembangan, namun kuat dugaan terkait jaringan pengedar sabu.
  4. Tersangka A (19 tahun)

    • Lokasi: Aur Kuning
    • Barang bukti: Paket ganja seberat hampir 1 kilogram.
    • Catatan: Usia yang masih sangat muda membuat kasus ini menyita perhatian. Polisi mendalami apakah tersangka direkrut jaringan besar untuk menjadi kurir.
  5. Tersangka D (48 tahun) dan Y (23 tahun)

    • Lokasi: Aur Kuning
    • Barang bukti: Beberapa paket ganja siap edar.
    • Modus: Diduga beroperasi bersama dalam satu lingkaran jaringan peredaran narkoba lokal.

Barang Bukti yang Disita

Dari serangkaian operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Puluhan paket sabu siap edar.
  • Paket ganja dengan berat total lebih dari 1 kilogram.
  • Timbangan digital yang digunakan untuk membagi barang haram tersebut.
  • Handphone milik para tersangka yang diduga berisi jejak transaksi narkoba.
  • Kendaraan yang dipakai pelaku untuk mengedarkan narkotika.

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan. Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi hingga ke luar daerah Payakumbuh.

Seruan Polres Payakumbuh

AKBP Ricky Ricardo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga Payakumbuh dari bahaya narkotika. Kami tidak segan-segan menindak siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan agar tetap bersih dan aman,” tegasnya.

Polres Payakumbuh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Peran masyarakat sangat penting, karena narkoba sering menyusup hingga ke tingkat perkampungan dan melibatkan kalangan usia muda.

Ancaman Narkoba di Payakumbuh

Fenomena yang terungkap ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih mengintai kota Payakumbuh. Keterlibatan tersangka dari berbagai usia, mulai dari 19 tahun hingga 48 tahun, menjadi alarm keras bahwa narkoba tidak mengenal batas umur, profesi, maupun status sosial.

Dengan sitaan barang bukti lebih dari 1 kilogram ganja serta puluhan paket sabu, kasus ini bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi sudah mengarah pada peredaran dalam jaringan terorganisir.

Polres Payakumbuh berkomitmen menutup rapat ruang gerak para pengedar. Dengan dukungan masyarakat, cita-cita “Payakumbuh Bersih Narkoba” bukan sekadar slogan, tetapi akan menjadi kenyataan.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #GanjaKering