Pelaku Mutilasi 66 Bagian Ternyata Suami Siri Korban, Motif Sakit Hati dan Cekcok Sehari-hari
Pelaku mutilasi Alvi Maulana
D'On, Mojokerto – Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan warga Mojokerto akhirnya mulai terkuak. Polisi memastikan pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan terpotong menjadi puluhan bagian di Jalan Raya Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto-Batu, adalah orang terdekat korban sendiri. Fakta mengejutkan terungkap: pelaku ternyata suami siri korban.
Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Sedangkan pelaku adalah Alvi Maulana (24), pemuda asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos kawasan Surabaya, meski hubungan mereka tidak diikat secara resmi melalui pernikahan negara.
Motif Mengerikan: Sakit Hati dan Tekanan Hidup
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati. Dari hasil pemeriksaan, Tiara disebut memiliki temperamen tinggi, kerap menuntut kebutuhan hidup, dan sering mengurung diri di kamar kos. Kondisi itu membuat hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran.
“Pelaku merasa tertekan dan sakit hati karena korban sering menuntut kebutuhan sehari-hari yang dianggap di luar kemampuan pelaku. Dari situlah muncul niat jahat hingga kemudian pelaku melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Ihram.
Kronologi Mengerikan: Dari Kos ke Jalan Raya Cangar
Peristiwa tragis itu bermula di rumah kos mereka di Surabaya. Pada malam kejadian, cekcok kembali terjadi. Dalam kondisi emosi, Alvi menusukkan pisau ke leher Tiara hingga korban tewas seketika.
Tak berhenti di situ, pelaku justru melakukan tindakan yang lebih sadis. Dengan menggunakan pisau dapur, tang, dan alat potong lain, ia memutilasi tubuh korban menjadi 65 bagian kecil. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa potongan tubuh korban ke Mojokerto. Satu per satu potongan tubuh dibuang di sepanjang Jalan Raya Cangar, sebuah jalur sepi yang menghubungkan Mojokerto dan Batu. Pembuangan itu dilakukan pada malam hari, dengan harapan tubuh korban tak akan pernah ditemukan dalam kondisi utuh.
Namun, upaya pelaku sia-sia. Keesokan harinya, warga yang melintas dikejutkan dengan temuan potongan tubuh manusia yang tercecer di pinggir jalan. Polisi pun segera melakukan penyelidikan besar-besaran.
Peran Forensik: Menyatukan Potongan Tubuh
Kasus ini sempat membuat publik terkejut karena tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Polisi mengumpulkan satu per satu potongan tubuh yang berserakan di beberapa titik. Total, ada 65 potongan tubuh yang berhasil dikumpulkan.
Melalui pemeriksaan forensik DNA, identitas korban akhirnya terungkap. Hasil tes menunjukkan bahwa korban adalah Tiara Angelina Saraswati. Fakta itu sekaligus membuka jalur penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengarah pada orang-orang terdekat korban.
Hanya dalam waktu sehari setelah temuan potongan tubuh, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi Maulana. Ia tidak bisa mengelak setelah bukti-bukti mengarah padanya, termasuk hubungan asmara dan kehidupan bersama korban.
Hubungan Gelap: Suami Siri yang Berakhir Tragis
Dari penyidikan, terungkap bahwa hubungan antara Tiara dan Alvi bukan sekadar pacaran biasa. Keduanya disebut sudah menjalani nikah siri, meskipun tidak tercatat di catatan sipil maupun KUA. Mereka tinggal bersama di sebuah kamar kos di Surabaya, menjalani hidup layaknya pasangan suami-istri.
Namun, dinamika hubungan mereka jauh dari kata harmonis. Menurut pengakuan pelaku, korban kerap marah-marah, menutup diri, dan selalu menuntut kebutuhan finansial. Tekanan itu membuat Alvi merasa tersudut, hingga akhirnya melampiaskan dengan cara kejam.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Alvi Maulana kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Ini kasus yang sangat sadis dan menjadi atensi serius. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami juga mendalami kondisi kejiwaan pelaku,” tegas AKBP Ihram.
Luka Mendalam bagi Keluarga
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, terutama bagi keluarga korban di Lamongan. Tiara yang baru saja menamatkan pendidikan tinggi, kini harus meregang nyawa dengan cara yang amat tragis.
Sementara itu, warga Mojokerto yang sempat menyaksikan evakuasi potongan tubuh di Jalan Raya Cangar masih dihantui rasa ngeri. Jalur wisata yang biasanya ramai kini seolah menyimpan kenangan kelam.
Kasus mutilasi Mojokerto ini menambah daftar panjang kejahatan kejam yang dilakukan dalam lingkup hubungan asmara. Sebuah pelajaran pahit bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tindakan kriminal paling ekstrem.
(Mond)
#Mutilasi #Pembunuhan #Kriminal