Breaking News

Kompol Brimob Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis, Propam Bongkar Fakta Sidang Etik

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025). Sidang terkait kasus insiden ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada demonstrasi Kamis, 28 Agustus 2025.

D'On, Jakarta
– Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap salah satu perwira Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan ini merupakan buntut panjang dari tragedi yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Etik dalam sidang yang digelar di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Propam Dalami Kasus, Orang Tua Korban Turut Diperiksa

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyorot langsung tindakan aparat keamanan dalam penanganan aksi massa. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan mendalami peristiwa tersebut.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban. “Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli,” kata Agus di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Tidak hanya itu, tim Propam juga mengkaji berbagai dokumen penting. Video amatir dan foto yang tersebar di media sosial dikumpulkan, lalu dianalisis ulang. Dokumen medis seperti surat visum et repertum pun dipelajari secara detail untuk memastikan penyebab kematian korban dan bagaimana peristiwa itu berlangsung.

Kategori Pelanggaran: Berat dan Sedang

Dari hasil pendalaman, Propam membagi peran anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut ke dalam dua kategori pelanggaran: berat dan sedang.

Pelanggaran berat:

  • Kompol Kosmas Kaju Gae, Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi.
  • Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai pengemudi kendaraan taktis.

Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab langsung atas jalannya kendaraan rantis yang kemudian melindas korban.

Pelanggaran sedang:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini tercatat sebagai penumpang yang duduk di bagian belakang kendaraan.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan yang masuk kategori sedang, bisa dikenakan sanksi berupa patsus, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Semua itu berdasarkan fakta yang terungkap di sidang KKEP,” jelas Agus.

Luka Publik dan Sorotan terhadap Aparat

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi tamparan keras bagi citra Polri di mata masyarakat. Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar tentang prosedur pengamanan demonstrasi, khususnya penggunaan kendaraan taktis di tengah kerumunan warga sipil.

Di sisi lain, vonis PTDH terhadap seorang perwira menengah seperti Kompol Kosmas menunjukkan bahwa Polri berusaha mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi. Namun, masyarakat masih menunggu kelanjutan proses hukum pidana terhadap pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas tewasnya Affan.

Bagi keluarga korban, terutama ayahnya, Zulkifli, luka mendalam itu masih jauh dari kata sembuh. Ia masih menanti keadilan penuh, bukan hanya dalam bentuk sanksi etik, melainkan juga melalui jalur hukum yang memastikan nyawa anaknya tidak hilang sia-sia.

(B1)

#MobilRantisTabrakOjol #Peristiwa #Kriminal #KompolKosmasKajuGae #Polri