Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba Diduga Bebas, Tegaskan Proses Hukum Masih Berjalan
D'On, Nunukan – Isu mengenai dugaan bebasnya anggota polisi terjerat kasus narkoba di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut bahkan memicu keresahan publik, lantaran menyebut dua personel Polri yang sebelumnya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba kini beraktivitas normal di Sebatik.
Merespons hal ini, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Dua personel yang dimaksud memang tidak lagi ditahan, namun status mereka belum bisa disebut bebas karena proses etik di internal Polri masih berlangsung.
Asal Mula Isu
Isu bermula dari unggahan akun Facebook bernama Andi Jumiati. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan keberadaan dua polisi yang disebut bernama Iptu Sony Dwi Hermawan—mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan—dan Bripda Akbar. Keduanya diduga terlihat kembali beraktivitas seperti biasa di wilayah Sebatik, seakan tidak pernah tersangkut kasus narkoba.
Unggahan itu pun langsung menyulut perdebatan di jagat maya. Banyak warganet mempertanyakan transparansi penegakan hukum di tubuh Polri, terutama terkait kasus narkoba yang melibatkan aparat sendiri.
Kapolres: Mereka Sudah Dinyatakan PTDH, Masih Banding
Kapolres Nunukan kemudian meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, personel yang dimaksud dalam unggahan itu bukan Iptu Sony, melainkan Bripda Akbar dan Bripda Jupinki, anggota Polsek Sebatik Timur.
Keduanya memang pernah ditangkap pada Juli 2025 lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah menjalani proses penyidikan, keduanya telah disidangkan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Penahanan mereka sudah selesai, namun status mereka belum bebas. Mereka sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH, tapi saat ini masih mengajukan banding. Jadi, prosesnya masih berjalan di Divpropam Polri,” jelas AKBP Bonifasius, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, selama menunggu putusan banding, kedua personel tersebut dikembalikan ke satuan asal dengan pengawasan ketat. “Ini bukan berarti mereka bebas. Mereka masih dalam pengawasan dan belum ada keputusan final dari Divpropam Polri,” tambahnya.
Status Iptu Sony Masih di Mabes Polri
Sementara itu, terkait nama Iptu Sony Dwi Hermawan, eks Kasat Narkoba Polres Nunukan, Kapolres memastikan yang bersangkutan tidak berada di Sebatik. Ia masih ditahan di Mabes Polri dan belum menjalani sidang kode etik.
“Untuk Iptu Sony, masih berada di Mabes Polri, belum menjalani sidang. Jadi, informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,” tegasnya.
Proses Banding Transparan
Kapolres juga memastikan, mekanisme banding yang diajukan Bripda Akbar dan Bripda Jupinki akan berlangsung transparan. Proses banding di Divpropam Polri biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja, dan hasilnya akan diumumkan secara resmi kepada publik.
“Keputusan akhir sepenuhnya ada di Divpropam Polri. Kami pastikan hasilnya akan disampaikan secara terbuka agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Menjawab Kecurigaan Publik
Klarifikasi Kapolres Nunukan ini menjadi jawaban atas kecurigaan publik mengenai dugaan adanya “perlakuan istimewa” terhadap aparat yang terjerat kasus narkoba. Pasalnya, isu kebebasan dua polisi tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dengan pernyataan resmi ini, Polres Nunukan berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa proses hukum terhadap aparat yang terlibat narkoba tetap berjalan, tanpa kompromi.
(Mond)
#Narkoba #Polri