Breaking News

Hari Ini, KPK Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan

D'On, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (1/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. “Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya dalam keterangan pers.

Menurut Budi, KPK optimistis mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif. “Kami meyakini saksi akan hadir dan membantu proses penyidikan. Keterangan dari saksi sangat penting untuk membuat terang perkara ini,” tambahnya.

Yaqut Pernah Diperiksa di Tahap Penyelidikan

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), Yaqut juga pernah dipanggil KPK ketika kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Seusai pemeriksaan, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan pembagian kuota haji.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya diberi ruang untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 lalu,” ujar Yaqut ketika itu.

Meski enggan merinci jumlah pertanyaan penyidik, ia menyebut pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Ketika disinggung apakah ada perintah langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait distribusi kuota haji, Yaqut memilih berhati-hati. “Mohon maaf, terkait materi saya tidak bisa menyampaikan,” katanya singkat.

Rumah Yaqut Digeledah, Dokumen Disita

Setelah kasus naik ke tahap penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus.

Pihak Yaqut, melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya menghormati langkah KPK. “Pak Yaqut memandang upaya penggeledahan dan penyitaan itu sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Beliau siap kooperatif,” ujar Mellisa.

Selain pemeriksaan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut bersama dua nama lain, yakni mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pengusaha travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Benang Kusut Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari keputusan pemerintah Indonesia pada 2023, ketika Presiden Jokowi berhasil melobi Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk musim 2024.

Tambahan kuota ini sejatinya ditujukan untuk memperpendek daftar tunggu jemaah haji reguler yang kian panjang. Namun, menurut temuan KPK, informasi soal tambahan kuota itu justru cepat sampai ke telinga asosiasi travel haji.

Mereka kemudian diduga melakukan lobi ke Kementerian Agama agar sebagian besar kuota tambahan dialihkan ke haji khusus—jenis haji yang dikelola pihak swasta dengan biaya lebih tinggi—alih-alih untuk jemaah reguler.

Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun dalam praktiknya, sebuah rapat yang diduga dihadiri pihak Kemenag dan asosiasi travel menghasilkan keputusan tak lazim: kuota tambahan dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

SK Menteri Agama Jadi Sorotan

Keputusan pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK kini mendalami, apakah penerbitan SK tersebut murni kebijakan administratif, atau ada kaitannya dengan dugaan transaksi di balik layar yang melibatkan travel haji.

Dugaan Setoran dan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Temuan KPK sementara ini menunjukkan adanya dugaan setoran dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama. Besarannya bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala biro perjalanan yang mendapat jatah.

Aliran dana tersebut diduga dikumpulkan melalui asosiasi haji, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak internal Kemenag. Siapa sosok penerima setoran itu masih menjadi misteri yang tengah diusut penyidik.

Dari hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara melalui setoran biaya haji reguler justru mengalir ke travel swasta.

Kasus Masih Bergulir

Dengan agenda pemeriksaan Yaqut hari ini, KPK diharapkan bisa memperjelas konstruksi kasus, termasuk siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi kuota haji 2024.

Meski publik menantikan penjelasan lebih rinci dari mantan Menteri Agama itu, hingga kini Yaqut belum memberikan komentar terkait panggilan KPK hari ini.

(Mond)

#YaqutCholilQoumas #KPK #KorupsiKuotaHaji