Gadis 18 Tahun Alami Trauma Berat Usai Diperkosa Bergilir oleh Dua Pemuda Usai Menonton Konser di Sijunjung
2 Pelaku Pemerkosaan Gadis 18 Tahun di Sijunjung Ditangkap Polres Sijunjung
D'On, Sijunjung – Nasib tragis menimpa seorang gadis berusia 18 tahun, baru saja menamatkan pendidikan di bangku SMA. Alih-alih menikmati masa mudanya dengan penuh cita-cita, ia justru harus menanggung luka batin mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan dua pemuda di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa memilukan ini kini meninggalkan trauma dan gangguan psikologis serius bagi korban.
Kronologi Malam Kelam
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika salah satu pelaku berinisial LM alias Lukman (18), siswa kelas 3 SMK asal Nagari Sijunjung, menghubungi korban melalui media sosial. Ia mengajak korban keluar pada Sabtu malam (6/9/2025) dengan alasan menonton konser musik di Kota Sawahlunto.
Korban yang masih polos menerima ajakan itu. Sekitar pukul 20.30 WIB, Lukman menjemput korban menggunakan sepeda motor miliknya. Suasana konser sempat membuat korban merasa aman, tanpa menyangka bahwa malam itu akan berubah menjadi pengalaman paling mengerikan dalam hidupnya.
Usai acara, bukannya mengantar korban pulang, Lukman justru membujuknya untuk singgah di rumah sepupu perempuannya di Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung. Korban yang tak curiga mengikuti ajakan tersebut. Namun, sesampainya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB (Minggu, 7/9/2025), niat busuk kedua pelaku pun muncul.
Aksi Bejat dengan Ancaman
Di rumah itulah, Lukman bersama rekannya OK alias Okta (19), pemuda yang sudah tamat sekolah dan berasal dari Muaro Bodi, tega memperkosa korban secara bergiliran. Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman, korban tidak mampu melawan. Malam itu menjadi luka batin yang tak akan mudah terhapus.
Keesokan harinya, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada keluarganya. Tangis keluarga pecah mendengar pengakuan sang anak. Tak terima dengan perlakuan biadab itu, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sijunjung.
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan dengan nomor: LP/B/42/IX/2025 tanggal 07 September 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan bukti awal, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada hari itu juga.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, melalui Kasat Reskrim AKP Andri, membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Saat dimintai keterangan, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Andri kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.
AKP Andri menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang layak.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Kami tidak akan menoleransi tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Luka Batin yang Sulit Hilang
Meski pelaku sudah ditangkap, luka psikologis korban masih membekas. Trauma mendalam membuatnya kesulitan untuk menjalani hari-hari dengan normal. Pihak keluarga kini tengah berupaya memberikan pendampingan psikologis agar korban bisa bangkit kembali.
Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa kasus kekerasan seksual masih menghantui generasi muda. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama, agar tidak ada lagi gadis seusia korban yang harus kehilangan masa depannya akibat kebiadaban segelintir orang.
(PM)
#Perkosaan #Sijunjung