Breaking News

Dua Mantan Perangkat Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Kini Berstatus Tahanan Kejaksaan

Korupsi Dana Desa Dua Perangkat Desa Ditahan Kejaksaan (Dok: SM)

D'On, Solok –
Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Solok memasuki babak baru. Mantan Penjabat (Pj) Wali Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, berinisial IH (57), bersama mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan nagari yang juga berinisial RP (34), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok oleh penyidik Polres Solok pada Rabu (3/9/2025).

Pelimpahan tahap II ini menandai langkah penting dalam proses hukum kedua tersangka. Selain keduanya, penyidik juga menyerahkan berkas perkara serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Solok. Hasil penyelidikan menemukan adanya penyelewengan dana desa sebesar Rp305.947.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik di bidang kesejahteraan masyarakat dalam Anggaran Tahun 2023, ketika Bupati Solok dijabat oleh Epyardi Asda.

“Dugaan kuat, dana itu disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Efrian Mustaqim Batiti, mewakili Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya.

Setelah dilakukan gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 9 April 2025, IH dan RP ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif dilakukan pada 9 Juli 2025, hingga akhirnya keduanya ditahan sehari kemudian, 10 Juli 2025, di Rumah Tahanan Polres Solok berdasarkan Surat Perintah Penahanan: Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim.

Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan

Kini, setelah pelimpahan tahap II, status keduanya resmi berpindah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Klas II B Padang.

“Keduanya telah kami terima bersama barang bukti. Saat ini, JPU segera menyiapkan berkas penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Kasi Intel Kejari Solok, Doddy Hidayat, menegaskan keseriusan lembaganya dalam menuntaskan perkara ini.

Ancaman Hukuman Berat

IH dan RP terancam dijerat hukuman berat. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main:

  • Pidana penjara seumur hidup, atau
  • Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,
  • serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Korupsi Dana Desa, Luka Bagi Masyarakat

Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius soal pengelolaan dana desa. Dana yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan nagari dan penopang kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan oleh aparat yang diberi amanah.

Di tengah harapan masyarakat Kampung Batu Dalam akan adanya pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan sosial, muncul fakta pahit bahwa sebagian besar anggaran justru raib di tangan orang-orang yang seharusnya menjaga kepercayaan publik.

Komitmen Aparat Berantas Korupsi

Polres Solok dan Kejari Solok sama-sama menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat pemerintahan di tingkat nagari.

“Ini menjadi pelajaran penting. Dana desa bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera,” tegas Doddy Hidayat.

Kini, masyarakat menanti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apakah hukuman berat benar-benar akan dijatuhkan kepada para pelaku, atau justru berhenti di tengah jalan? Yang jelas, publik berharap kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Solok.

(Mond)

#KorupsiDanaDesa #KabupatenSolok #Korupsi