Curanmor di Pegambiran Terungkap, Pemuda Pampangan Ditangkap Tim Phyton Polsek Lubeg
Lakukan Aksi Curanmor Pemuda Pampang Diringkus Tim Phyton Polsek Lubeg
D'On, Padang – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial IS (28), warga Pampangan, diamankan tim opsnal Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg dalam rangkaian Operasi Jaran 2025.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu siang (6/9/2025) di kawasan Pasar Gaung, Jalan Padang–Painan. Saat itu, IS terlihat duduk santai bersama rekannya, tanpa menyadari bahwa keberadaannya sudah lama dibuntuti polisi. Begitu tim yang dipimpin Aipda Albert Firman, SH, MH tiba di lokasi, pelaku tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek.
Awal Terungkapnya Kasus
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Motor tersebut raib saat diparkir di sekitar Jalan TK Islam Al Barokah beberapa waktu lalu.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan,” jelas Kompol Robby, Minggu (7/9/2025).
Modus Pelaku: Tergoda Kunci di Motor
Dalam proses interogasi, terungkap bahwa IS melakukan pencurian secara spontan. Saat melintas, ia melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel di stop kontak. Godaan itu tak mampu ia tahan. Tanpa pikir panjang, motor langsung dibawa kabur.
Motor curian itu sempat dibawa ke rumah seorang temannya dengan maksud untuk dijual. Namun, karena tak ada calon pembeli yang berminat, kendaraan akhirnya disimpan di rumah pelaku di kawasan Pampangan.
Barang Bukti dan Motif Mengejutkan
Dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat BA 4065 OJ berwarna merah putih. Namun yang lebih mengejutkan, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk hal-hal negatif.
“Motif pelaku cukup memprihatinkan. Ia berniat menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” ungkap Kapolsek.
Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, IS sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Lubeg. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski sudah ada tersangka, polisi tak berhenti di situ. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah IS beraksi seorang diri atau ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Penyidikan akan kita dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta,” tegas Kompol Robby.
Catatan: Curanmor Masih Jadi Ancaman Serius
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Kecerobohan kecil, seperti meninggalkan kunci di motor, bisa berakibat fatal. Aksi curanmor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang marak di berbagai daerah, termasuk di Kota Padang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan. Selain itu, laporan cepat dari masyarakat terbukti sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus kriminal seperti ini.
(Mond)
#Curanmor #Kriminal #Padang