Bejat! Pria 46 Tahun Setubuhi Anak Tiri di Pesisir Selatan, Diburu hingga Tertangkap di Padang
Pelaku Persetubuhan Anak Tiri di Pessel Berhasil Dibekuk Tim Polres Pessel dan Tim Resmob Polda Sumbar (Dok: KP)
D'On, Padang – Kasus kejahatan seksual kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria berinisial R (46), yang seharusnya berperan sebagai ayah sekaligus pelindung, justru tega memperlakukan anak tirinya sendiri layaknya korban nafsu bejat. Tidak hanya sekali, pelaku diduga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.
Kronologi Aksi Bejat
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 1 Agustus 2025 di kawasan Sungai Sirah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Korban berinisial K, yang masih belia dan belum seharusnya mengenal dunia kekerasan seksual, dipaksa menanggung trauma mendalam akibat ulah ayah tirinya sendiri.
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru memilih melarikan diri. Ia meninggalkan kampung halaman dan bersembunyi di Kota Padang, seakan bisa menghapus jejak perbuatannya. Namun, langkah pengecut itu tidak menyelamatkannya dari jeratan hukum.
Operasi Gabungan Lintas Wilayah
Setelah menerima laporan, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung bergerak cepat. Jejak pelaku ditelusuri hingga ke ibu kota provinsi. Berkat sinergi kuat dengan Tim Resmob Polda Sumbar, pengejaran berhasil membuahkan hasil.
Pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bariang Indah, Kota Padang. R sempat berusaha bersembunyi, namun upayanya kandas di tangan aparat.
“Ini hasil kerja sama lintas wilayah. Begitu informasi keberadaan pelaku kami dapatkan, tim langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” ungkap salah satu anggota tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut.
Proses Hukum Menanti
Kini, R telah digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum. Aparat memastikan kasus ini tidak akan ditangani setengah hati.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat berat, bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, disertai kemungkinan tambahan hukuman kebiri kimia dan pencantuman identitas sebagai predator anak.
Luka dan Trauma yang Tidak Mudah Sembuh
Kasus ini sekali lagi menjadi cermin betapa rentannya anak di lingkungan terdekat. Alih-alih mendapat kasih sayang, korban justru harus menanggung luka batin yang bisa membekas seumur hidup.
Trauma seperti ini, menurut psikolog anak, bukan hanya merusak rasa aman korban, tetapi juga berpotensi memengaruhi tumbuh kembangnya di masa depan.
Komitmen Aparat
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak-anak.
“Kami akan proses secara maksimal. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas seorang perwira Polres Pesisir Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa predator bisa saja ada di lingkaran keluarga sendiri. Aparat sudah bertindak tegas, namun masyarakat juga diingatkan untuk waspada, berani bersuara, dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
(Mond)