Bareskrim Tetapkan 959 Orang Tersangka Demo Anarkis: 295 Pelajar Ikut Terjerat
Bareskrim Tetapkan 959 Orang Tersangka Demo Anarkis, 295 Diantaranya Pelajar
D'On, Jakarta – Gelombang unjuk rasa yang berlangsung ricuh pada akhir Agustus 2025 kini berujung pada langkah hukum besar-besaran. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 959 orang sebagai tersangka akibat aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis di berbagai daerah, termasuk ibu kota Jakarta.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
“Polri menetapkan 959 orang tersangka,” tegas Syahar di hadapan awak media.
Tersangka Tersebar di 15 Polda Jajaran
Menurut Syahar, angka tersebut merupakan hasil dari penegakan hukum gabungan antara Bareskrim Polri dan 15 Kepolisian Daerah (Polda) yang turut menangani kericuhan di wilayah masing-masing. Data ini menunjukkan bahwa peristiwa demonstrasi tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga menyebar ke sejumlah daerah lain di Indonesia.
Kericuhan yang terjadi di lapangan, menurut kepolisian, bukan lagi sekadar aksi penyampaian pendapat, melainkan telah melibatkan tindakan perusakan, penyerangan aparat, hingga pembakaran fasilitas umum.
Dominasi Usia Dewasa, Namun Ratusan Pelajar Terjerat
Dari 959 tersangka, 664 orang tercatat sebagai warga berusia dewasa. Namun yang mengejutkan, 295 orang lainnya adalah anak-anak atau pelajar.
Keterlibatan ratusan pelajar dalam aksi yang berujung ricuh ini menjadi sorotan serius. Polisi menilai banyak pelajar yang sebenarnya tidak memahami substansi isu yang diperjuangkan, tetapi ikut terlibat karena ajakan, provokasi, atau dorongan euforia massa.
“Ini menjadi perhatian kita semua, karena banyak pelajar yang terjerat dalam aksi anarkis. Ada indikasi mereka digerakkan oleh pihak tertentu,” jelas Syahar.
Jeratan Hukum dan Barang Bukti
Ratusan tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari tindak pidana perusakan, penganiayaan, hingga pelanggaran undang-undang tentang pengendalian unjuk rasa.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kericuhan. Meskipun tidak dirinci dalam keterangan pers, barang bukti yang biasanya diamankan mencakup senjata tajam, botol berisi bahan bakar, batu, hingga peralatan yang digunakan untuk merusak fasilitas umum.
Akar Masalah dan Pertanyaan Publik
Penetapan tersangka dalam jumlah masif ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa begitu banyak anak muda, bahkan pelajar, yang terlibat dalam aksi berujung anarkis?
Fenomena ini dinilai mencerminkan dua hal. Pertama, adanya kekecewaan yang tidak tersalurkan secara sehat sehingga meledak dalam bentuk kerusuhan. Kedua, minimnya literasi politik di kalangan pelajar, sehingga mereka mudah terbawa arus provokasi.
Pakar hukum dan pengamat sosial menilai, selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu melihat sisi pencegahan. Program edukasi politik, literasi digital, hingga penguatan ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah dianggap krusial untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi destruktif.
Kasus ini menjadi salah satu penindakan hukum terbesar dalam sejarah demonstrasi di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Dengan hampir seribu tersangka, termasuk ratusan pelajar, Polri kini menghadapi tantangan besar: menegakkan hukum sekaligus menjawab keresahan publik mengenai peran generasi muda yang ikut terjerat dalam pusaran aksi anarkis.
(*)
#BareskrimPolri #DemoAnarkis #Nasional