Anak Polis Jadi Tersangka Usai Pukul Wakil Kepala Sekolah, Tidak Ditahan tapi Dikeluarkan dari Sekolah
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai, Aiptu Rajamuddin meminta maaf kepada wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Sinjai.
D'On, Sinjai – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap wakil kepala sekolah mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang pelajar SMA Negeri 1 Sinjai berinisial MF, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sinjai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menggelar perkara terkait insiden pemukulan terhadap Mauluddin, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Sinjai.
“Sudah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka tadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (19/9/2025).
MF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Tidak ditahan karena tuntutannya di bawah 7 tahun dan kita mengacu SPPA,” tegas Adi.
Dikeluarkan dari Sekolah
Di sisi lain, pihak sekolah juga mengambil langkah tegas. Kepala SMA Negeri 1 Sinjai, Muh Suardi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menggelar rapat Dewan Guru setelah insiden pemukulan terjadi. Hasilnya, seluruh guru sepakat mengeluarkan MF dari sekolah.
“Setelah kejadian, habis Zuhur sekitar jam 1 siang kita langsung rapat. Di Dewan Guru diputuskan itu. Tidak ada guru yang mau menerima anak ini, jadi dikeluarkan pada hari itu juga,” ungkap Suardi, Rabu (17/9/2025).
Suardi menegaskan, tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut perbuatan MF tidak hanya melukai gurunya, tetapi juga telah mencoreng nama baik sekolah.
Meski begitu, pihak sekolah tetap menjamin hak pendidikan MF. Ia tidak sepenuhnya ditutup jalannya untuk melanjutkan sekolah. Surat pindah akan diberikan apabila ada sekolah lain yang bersedia menerimanya.
“Walaupun sudah dikeluarkan secara sah dari rapat Dewan Guru, hak pendidikannya tetap ada. Kalau ada sekolah lain yang mau menerima, kami buatkan surat pindah karena anak itu tetap punya hak untuk belajar,” jelasnya.
Ayah Pelaku, Anggota Polisi, Ikut Diperiksa Propam
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa ayah MF, Aiptu Rajamuddin, adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai. Ia turut diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai karena berada di lokasi kejadian saat putranya memukul guru.
Rajamuddin diduga melakukan pembiaran dan tidak berusaha mencegah perbuatan anaknya.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa oknum polisi tersebut.
“Sementara ini dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisinya. Propam yang memeriksa,” ujar Harry, Kamis (18/9/2025).
Gelombang Sorotan Publik
Kasus MF ini langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Publik menilai insiden ini bukan hanya soal tindak kekerasan seorang siswa terhadap guru, tetapi juga menyangkut wibawa dunia pendidikan serta integritas aparat kepolisian.
Kritik bermunculan mengenai lemahnya disiplin siswa serta pentingnya keteladanan orang tua, terlebih jika berprofesi sebagai aparat hukum. Di sisi lain, keputusan sekolah mengeluarkan MF dianggap sebagai langkah tegas namun tetap humanis, karena tetap membuka kesempatan bagi MF melanjutkan pendidikannya di sekolah lain.
Kasus ini kini tengah bergulir, baik dari sisi hukum maupun pembinaan internal kepolisian. Publik menunggu bagaimana akhir dari proses hukum MF serta sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada ayahnya.
(L6)
#Peristiwa #Pemukulan #Kriminal