Video Lawas Jaksa IRP di Solok Selatan Viral Lagi, Begini Fakta dan Penjelasan Kejaksaan
Ilustrasi Perselingkuhan
D'On, Padang - Sebuah video berdurasi 41 detik kembali menghebohkan jagat media sosial. Video itu menarasikan seorang jaksa berinisial IRP, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Sumatera Barat, diduga berselingkuh dengan seorang wanita di sebuah kamar hotel. Walau peristiwa ini disebut sudah lama terjadi, rekaman tersebut kini kembali viral dan ramai diperbincangkan publik.
Potongan Adegan dalam Video
Dalam tayangan itu terlihat seorang wanita merekam dirinya sendiri saat telungkup di atas ranjang sambil dipijat oleh seorang pria yang hanya mengenakan celana pendek berwarna cokelat tanpa baju. Diduga pria tersebut adalah IRP, sang jaksa yang namanya kini kembali menjadi sorotan.
Suasana video terkesan santai. Wanita tersebut beberapa kali tertawa kecil saat dipijat. Ia bahkan terdengar menggoda dengan menanyakan kondisi kulit tubuhnya kepada pria itu.
“Eh, badan aku ini bagus gak sih, Yang? Maksudnya putih gak?” ucap si wanita sambil tertawa.
Dalam bagian lain video, wanita itu juga menyebut nama sebuah restoran, sambil merekam IRP yang tengah duduk santai di atas kasur sambil memegang ponsel. Potongan-potongan inilah yang memicu rasa penasaran netizen dan membuat video tersebut cepat menyebar.
Klarifikasi Kejati Sumbar
Menanggapi viralnya video itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera memberikan penjelasan resmi. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menegaskan bahwa rekaman tersebut bukanlah peristiwa baru, melainkan kasus lama yang kembali dimunculkan ke publik.
“Ini berita lama yang diviralkan kembali. Kejadiannya sekitar tahun 2019 dan 2020,” ujar Efendri, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani dan diproses secara internal di lembaga kejaksaan. IRP, yang saat itu bertugas di Kejari Solok Selatan, telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung pada 2022.
“Jaksa tersebut sudah dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung tahun 2022, dan sudah diproses serta menerima hukuman pada tahun 2023. Jadi berita atau video ini kembali diviralkan saat ini,” jelas Efendri.
Sanksi Sudah Dijatuhkan
Meski tidak dijelaskan secara rinci bentuk hukuman yang diberikan, Kejaksaan menegaskan bahwa IRP sudah menerima sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku di korps Adhyaksa. Artinya, secara kelembagaan, kasus ini dianggap sudah tuntas diproses dan diselesaikan.
Kenapa Bisa Viral Lagi?
Fenomena video lama yang kembali viral bukan hal baru di era digital. Banyak rekaman lawas yang tiba-tiba mencuat ke permukaan setelah diunggah ulang atau disebarkan dengan narasi baru. Dalam kasus IRP, meski rekaman itu sudah berusia lebih dari lima tahun, daya tariknya tetap besar karena melibatkan seorang pejabat publik dari lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, publik kerap menaruh perhatian lebih pada isu moral yang menyangkut aparat negara. Hal ini wajar, karena jaksa dan aparat hukum dianggap sebagai sosok yang seharusnya menjaga integritas serta menjadi teladan.
Sorotan Publik Terhadap Aparat Hukum
Kasus IRP kembali menjadi pengingat bahwa perilaku pribadi aparat penegak hukum seringkali menjadi sorotan masyarakat. Meski sudah dijatuhi hukuman disiplin, publik tetap menuntut transparansi dan konsistensi lembaga dalam menjaga integritas anggotanya.
Kejati Sumbar sendiri mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi viralnya video tersebut, mengingat kasusnya sudah selesai diproses secara hukum internal. Namun, fenomena ini tetap menimbulkan diskusi lebih luas mengenai citra, etika, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Mond)
#Viral #Perselingkuhan #OknumJaksaSolokSelatanSelingkuh