Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan: Barang Dagangan Disita, Trotoar Dikembalikan Fungsinya

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Raya Barat (Dok: Ist)

D'On, Padang –
Kamis pagi (21/8/2025), kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan di Kota Padang kembali menjadi titik operasi penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang. Operasi ini menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan, meskipun sebelumnya sudah berulang kali diingatkan.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait semrawutnya kawasan pusat perdagangan terbesar di Kota Padang tersebut.

Trotoar Kembali ke Fungsi Aslinya

Dalam keterangan resminya, Eka menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang yang mengatur tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

“Untuk hari ini kita melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih saja melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan. Trotoar dan badan jalan harus kembali ke fungsi aslinya, yaitu untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas,” tegas Eka.

Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan kemacetan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pejalan kaki.

Barang Dagangan Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang yang digunakan PKL untuk berjualan. Di antaranya payung, meja kayu, timbangan, hingga kursi plastik. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna diproses lebih lanjut.

“Sejumlah barang milik PKL kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Padang, yang kemudian diserahkan ke PPNS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Eka.

Upaya Preventif dan Represif

Eka menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak akan berhenti hanya pada hari ini. Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan rutin di kawasan rawan pelanggaran, terutama di pusat-pusat keramaian seperti Pasar Raya.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran ketertiban umum di ruang publik,” tambahnya.

Antara Penertiban dan Mata Pencaharian

Meski demikian, operasi penertiban ini bukan tanpa dilema. Bagi sebagian PKL, trotoar dan bahu jalan adalah ruang hidup sekaligus tempat menggantungkan rezeki. Sementara bagi pemerintah, ketertiban kota dan keselamatan publik tetap menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Padang sebenarnya sudah menyediakan lokasi resmi bagi para PKL di kawasan Pasar Raya, namun tidak sedikit pedagang yang tetap memilih berjualan di trotoar karena dianggap lebih strategis untuk mendapatkan pembeli.

Harapan ke Depan

Dengan adanya operasi penertiban ini, Pemko Padang berharap wajah Pasar Raya sebagai pusat perdagangan dapat lebih tertata dan ramah bagi semua pihak: pedagang, pembeli, pejalan kaki, maupun pengguna jalan. Penegakan aturan diharapkan bisa berjalan seiring dengan pembinaan serta pemberian solusi bagi PKL agar tetap dapat mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan.

(Mond)

#PolPP #PKL #Padang