Breaking News

PT KAI Divre II Sumbar Sesalkan Kecelakaan Minibus vs Kereta Api: "Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama"

Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab (Dok: Ist) 

D'On, Padang –
Suasana perlintasan sebidang di kawasan KM 7+800 antara Stasiun Padang–Stasiun Tabing mendadak mencekam pada Kamis (21/8) pukul 11.38 WIB. Sebuah minibus Honda Brio tertemper KA B26 Minangkabau Ekspres, setelah pengemudi nekat menerobos jalur kereta api meski masinis sudah membunyikan klakson peringatan berulang kali.

Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kecelakaan di perlintasan sebidang yang kerap memakan korban, baik jiwa maupun materi.

Kronologi Kecelakaan

Menurut laporan resmi masinis yang bertugas, sebelum benturan terjadi klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali. Klakson itu adalah isyarat standar yang wajib digunakan setiap kali kereta akan melintas perlintasan.

Namun, pengemudi mobil tetap memaksa menyeberang di perlintasan tidak resmi yang tidak dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga. Akibatnya, tabrakan tidak bisa dihindari. Mobil terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti dalam kondisi rusak parah.

PT KAI Divre II Sumbar: Duka dan Penyesalan

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan duka mendalam sekaligus penyesalan atas insiden ini. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang betapa pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya saat melewati perlintasan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Perlintasan kereta api diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi semua pengguna jalan. Jangan pernah memaksakan diri menerobos, karena taruhannya adalah nyawa,” tegas Reza.

Aturan Perlintasan yang Sering Diabaikan

KAI mengingatkan kembali aturan-aturan mendasar yang wajib dipatuhi pengendara saat melintasi rel kereta api:

  1. Tidak menerobos perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan begitu melihat rambu peringatan.
  2. Berhenti sejenak sebelum melintas, tengok kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
  3. Hentikan kendaraan ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada tanda isyarat lain.
  4. Dahulukan perjalanan kereta api. Ingat, kereta tidak bisa direm mendadak.
  5. Utamakan kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

“Sayangnya, banyak masyarakat yang abai. Padahal, pelanggaran di perlintasan bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi pengendara tapi juga bagi perjalanan kereta dan ratusan penumpang di dalamnya,” kata Reza.

Ada Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Lebih jauh, Reza mengingatkan bahwa perlintasan kereta bukan sekadar persoalan disiplin, tetapi juga berimplikasi hukum. Sesuai Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran aturan perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian tidak hanya dialami pengemudi, tetapi juga PT KAI dan penumpang. Proses perjalanan bisa terganggu, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,” jelasnya.

Catatan Kecelakaan di Perlintasan

Data PT KAI mencatat, perlintasan sebidang memang menjadi titik rawan kecelakaan di banyak daerah, termasuk di Sumbar. Banyak jalur yang masih berupa perlintasan liar tanpa palang pintu resmi, sehingga pengendara kerap menganggapnya “aman dilewati”. Padahal, sekali lengah, nyawa bisa melayang.

Berdasarkan catatan nasional, mayoritas kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi akibat kelalaian pengendara jalan raya yang menerobos atau tidak berhenti sejenak untuk memastikan jalur benar-benar aman.

Harapan untuk Keselamatan Bersama

PT KAI Divre II Sumbar menegaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan keamanan di perlintasan. Namun, tanpa kedisiplinan masyarakat, kecelakaan sulit dicegah.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan instansi yang peduli terhadap keselamatan kereta api. Mari kita bersama-sama wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan beradab,” tutup Reza.

Kecelakaan di Padang ini seakan menjadi alarm keras: jangan pernah sepelekan aturan di perlintasan sebidang. Sebab, satu detik kelalaian bisa berujung pada tragedi yang disesali seumur hidup.

(Mond)

#Kecelakaan #Peristiwa #KAI #Padang #KAIDivreIISumbar