Breaking News

Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong: Kontroversi, Alasan, dan Implikasi Politik

Presiden Prabowo Subianto saat melayat ekonom senior Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025)

D'On, Jakarta
 — Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, yang tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi besar. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Didampingi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden terkait pemberian pengampunan kepada dua tokoh nasional yang sebelumnya dijatuhi vonis dalam kasus tindak pidana korupsi kelas berat.

Rincian Keputusan: Hasto Diampuni, Tom Dihapus Perkaranya

Hasto Kristiyanto, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, kini mendapatkan amnesti  pengampunan yang menghapuskan pidana dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara.

Sementara itu, Tom Lembong, yang tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait impor gula, mendapatkan abolisi bentuk pengampunan yang diberikan sebelum proses hukum dijalankan secara tuntas, dan berakibat pada penghentian seluruh proses pidana terhadap yang bersangkutan.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong, maka Presiden telah memutuskan untuk memberikan pengampunan," ujar Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.

Tak Hanya Dua Tokoh, 1.116 Narapidana Juga Diampuni

Pemberian amnesti ini rupanya bukan hanya menyasar tokoh politik nasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa sebanyak 1.116 narapidana dari berbagai kasus juga masuk dalam daftar penerima amnesti tahun ini.

"Keputusan ini adalah hasil dari proses verifikasi ketat dan uji publik yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Kami sampaikan berbagai pertimbangan tersebut kepada Presiden untuk memberikan pengampunan," ujar Supratman.

Meski tidak menyebutkan satu per satu nama para napi lain yang menerima amnesti, Supratman menegaskan bahwa Hasto merupakan bagian dari daftar itu dan diproses berdasarkan mekanisme yang sama.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Presiden

Menurut keterangan resmi, langkah Presiden Prabowo ini mengacu pada Pasal 14 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR RI.

Supratman menegaskan bahwa pengusulan kepada Presiden dilakukan oleh Kemenkumham secara objektif, administratif, dan tidak politis.

"Demikian pula halnya pengusulan kepada Presiden juga dilakukan Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Semua melalui jalur hukum yang berlaku," katanya.

Kontroversi dan Isu Politik di Balik Pengampunan

Langkah ini memicu respons luas dari masyarakat dan pengamat politik. Banyak yang mempertanyakan alasan dan waktu pemberian amnesti dan abolisi ini, terutama karena kedua tokoh tersebut merupakan figur penting di lingkaran elite nasional — Hasto sebagai tokoh sentral PDIP dan Tom Lembong sebagai mantan tokoh kunci dalam ekonomi kabinet sebelumnya.

Sejumlah pihak mengaitkan keputusan ini dengan upaya rekonsiliasi politik besar-besaran pasca Pemilu 2024, di mana Prabowo kini berada di posisi penguasa, sementara PDIP  meski kalah dalam pilpres  tetap menjadi kekuatan besar di parlemen.

“Pemberian pengampunan ini bisa dibaca sebagai bagian dari strategi membangun aliansi politik yang lebih solid menjelang konsolidasi kekuasaan di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata seorang pengamat hukum tata negara.

Reaksi Masyarakat dan Lembaga Pengawas

Tak sedikit pula yang menyoroti kemungkinan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus-kasus korupsi.

“Jika narapidana korupsi bisa mendapatkan amnesti atau abolisi dengan mudah, maka semangat pemberantasan korupsi akan tergerus. Ini berbahaya bagi integritas hukum kita,” ujar peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pengampunan Politik atau Keadilan Restoratif?

Keputusan Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong membuka perdebatan luas mengenai batas antara kebijakan hukum dan kompromi politik. Apakah ini langkah strategis menuju persatuan nasional? Ataukah justru kompromi yang melemahkan prinsip keadilan?

Waktu akan membuktikan seberapa besar dampak dari keputusan ini terhadap pemerintahan Prabowo ke depan, baik dari sisi legitimasi politik maupun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

(Mond)

#Hukum #Amnesti #Abolisi #TomLembong #HastoKristiyanto #Politik #PrabowoSubianto