Breaking News

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional: Sita Rp16,4 Miliar, Bekukan 76 Rekening

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online 

D'On, Jakarta
– Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online semakin menunjukkan hasil nyata. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar sindikat judi online kelas kakap yang terhubung dengan jaringan nasional hingga internasional. Sindikat ini beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, dengan perputaran uang fantastis yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menangkap tiga tersangka utama, menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening bank dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Konferensi Pers Besar di Mabes Polri

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers resmi di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat penting dari berbagai lembaga negara, menandakan seriusnya langkah pemerintah memberantas judi online.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Brigjen Pol Himawan Bayu Aji – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
  • Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko – Karopenmas Divhumas Polri
  • Danang Tri Hartono – Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
  • Syaiful Garyadi – Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam
  • Sofyan Kurniawan – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo

Kolaborasi lintas lembaga ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.

Modus Operandi Sindikat

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja secara rapi dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem keuangan untuk menyamarkan transaksi. Ketiga situs judi online tersebut dikelola dengan pola bisnis profesional, mulai dari perekrutan admin hingga pengendalian deposit dan penarikan dana pemain.

Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Utara. Ketiganya berperan sebagai pengendali transaksi keuangan dalam situs judi online tersebut.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis, antara lain:

  • Uang tunai Rp87,8 juta
  • Pecahan uang Rp300 juta
  • Mata uang asing: USD 30.000 (sekitar Rp488 juta) dan 350.000 Peso Filipina (sekitar Rp99,7 juta)
  • 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
  • 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial AL sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia diduga kuat sebagai perekrut sekaligus pelatih admin situs judi online, yang bertugas mengatur operasional harian situs.

Jejak Uang Miliaran Rupiah

Menurut Himawan, penyelidikan ini bermula dari laporan PPATK yang mendeteksi adanya perputaran dana mencurigakan. Setelah dilakukan analisis mendalam, aliran dana tersebut mengarah pada aktivitas judi online lintas negara.

“Dari hasil penyidikan, kami berhasil menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening serta memblokir 76 rekening lain dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar. Ini baru sebagian dari aliran dana yang kami temukan,” jelas Himawan.

Lebih jauh, data Polri mencatat bahwa sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, pihaknya telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah itu, 200 orang adalah pemain, sedangkan sisanya merupakan penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Judi Online dan Jaringan Keuangan Ilegal

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menekankan bahwa praktik judi online tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga berhubungan langsung dengan transaksi keuangan ilegal. Banyak rekening yang digunakan sindikat ternyata berasal dari praktik jual beli rekening dan pinjam rekening masyarakat.

“Hasil analisis kami menunjukkan, nilai deposit judi online pada tahun 2024 mencapai Rp51 triliun. Namun berkat kerja sama lintas lembaga, pada semester pertama 2025 nilainya turun menjadi Rp17 triliun. Penurunan ini menunjukkan efek nyata dari tindakan tegas yang kita lakukan,” ujar Danang.

Kominfo: Judi Online Masif di Ruang Digital

Sementara itu, Kemenkominfo juga memaparkan fakta mengejutkan mengenai masifnya judi online di ruang digital. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Sofyan Kurniawan, menyebut bahwa sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, pihaknya telah memblokir 2.503.353 konten judi online.

“Sejak 2017, total lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa besar tantangan kita dalam melawan kejahatan digital ini,” jelas Sofyan.

Respons Pemerintah

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah memandang judi online sebagai musuh bersama bangsa. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah menegaskan, judi online adalah praktik ilegal yang merusak moral, menghancurkan perekonomian keluarga, sekaligus mengancam stabilitas negara. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah,” tegas Syaiful.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
  • UU Tindak Pidana Transfer Dana
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat serius, yakni pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas perjudian digital. Meski tantangan besar masih menanti, sinergi antara Polri, PPATK, Kemenkominfo, dan Kemenko Polhukam menunjukkan arah yang jelas: membasmi judi online hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah tergiur tawaran bermain judi online, serta tidak sembarangan menyerahkan rekening bank kepada pihak lain.

(Mond)

#JudiOnline #Hukum