Breaking News

Paman Tega Aniaya Keponakan 4 Tahun Gara-Gara Charger Ponsel, Terungkap Juga Aksi Kriminal Lainnya

Gara-gara Charger Paman di Padang Panjang Tega Aniaya Ponakan Berusia 4 Tahun (Dok: Polres Padang panjang)

D'On, Padangpanjang
– Sebuah peristiwa memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di Kota Padangpanjang. Seorang paman berinisial AF (20), yang seharusnya menjadi pelindung bagi keponakannya, justru tega menganiaya bocah malang berusia 4 tahun hanya karena masalah sepele: sebuah charger ponsel.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis (7/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari ibu korban, yang tak terima buah hatinya diperlakukan secara brutal oleh adik kandungnya sendiri.

Awal Mula Terjadinya Kekerasan

Kasatreskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre, menceritakan kronologi kejadian yang berawal dari aktivitas pelaku pada sore hari. AF sedang asyik bermain gim online di ponselnya. Namun, permainan itu terhenti karena baterai ponsel habis.

Pelaku lalu mencari charger ponselnya. Saat menemukannya, ia melihat sang keponakan sedang memainkan kabel charger tersebut. Tanpa pikir panjang, rasa kesal langsung memuncak menjadi amarah. AF kemudian mengayunkan kabel charger itu ke kepala dan tubuh korban, berulang kali. Tak berhenti di situ, ia juga menendang perut korban yang masih kecil dan tak berdaya.

Korban yang kesakitan langsung menangis histeris. Tangisan itu terdengar oleh ibunya, yang segera menghampiri dan terkejut mendapati sang anak dengan kondisi memar di kepala dan tubuh. Menyadari apa yang terjadi, sang ibu yang geram langsung membawa anaknya untuk divisum dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangpanjang.

Hasil Visum dan Penangkapan

“Hasil visum membuktikan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh korban, yang sesuai dengan dugaan penganiayaan menggunakan kabel charger dan tendangan,” ungkap Iptu Ary Andre pada Jumat (8/8).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat. Tim opsnal bergerak ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. AF kemudian dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Fakta Mengejutkan: Terlibat Pencurian Kotak Amal

Pemeriksaan yang awalnya fokus pada kasus penganiayaan anak justru menguak catatan kriminal lain pelaku. “Satu per satu kejahatan pelaku terungkap. Selain menganiaya keponakannya, AF juga pernah membobol dan mencuri kotak amal di sebuah apotek sebanyak tiga kali,” kata Iptu Ary Andre.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF berstatus pengangguran. Motif pencurian diduga karena kebutuhan ekonomi, meski pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan itu tidak membenarkan perbuatannya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Selain itu, ia juga akan dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian untuk kasus kotak amal yang sebelumnya belum terungkap.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama karena pelaku adalah anggota keluarga dekat korban. “Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Iptu Ary Andre.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkup rumah tangga, bahkan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung. Aparat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan terhadap anak.

(Mond)

#Kriminal #Penganiayaan #Padangpanjang