Breaking News

OTT KPK di Sultra: Bupati Koltim Digelandang, 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara.

D'On, Jakarta
– Suasana dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), mendadak tegang. Satu per satu orang keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan rompi oranye khas tahanan KPK. Sorot lampu kamera wartawan mengikuti setiap langkah mereka. Di antara lima orang yang digiring itu, terlihat wajah yang tak asing bagi publik Sulawesi Tenggara  Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

Malam itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka gelar secara senyap di Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Operasi ini menjerat lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.

Identitas Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan identitas para tersangka dalam konferensi pers. Kelimanya adalah:

  1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur, diduga penerima suap.
  2. Andi Lukman Hakim – Person in Charge (PIC) Kemenkes untuk proyek pembangunan RSUD.
  3. Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim.
  4. Deddy Karnady – Pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), diduga pemberi suap.
  5. Arif Rahman – Pihak yang bekerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP, juga diduga pemberi suap.

Menurut Asep, ketiganya — Azis, Andi, dan Ageng — dijerat sebagai penerima suap, sementara Deddy dan Arif sebagai pihak pemberi.

Modus dan Rangkaian OTT

Berdasarkan penyidikan awal, kelima orang ini diduga bersekongkol untuk memenangkan PT PCP sebagai pelaksana proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Koltim. Proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK Kementerian Kesehatan, dengan nilai kontrak yang disebut-sebut cukup fantastis.

KPK mengendus adanya praktik “uang pelicin” yang mengalir untuk memastikan PT PCP mendapatkan proyek tersebut. Sebagai bentuk komitmen, uang tunai sebesar Rp 200 juta ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti dalam OTT.

Operasi tangkap tangan ini sendiri berlangsung di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Dalam penangkapan tersebut, total 12 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dilepaskan karena belum terbukti terlibat langsung.

Pasal yang Menjerat

  • Penerima Suap: Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pemberi Suap: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk penerima maupun pemberi suap bisa mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Langsung Ditahan

Usai konferensi pers, kelima tersangka langsung digiring menuju kendaraan tahanan. Mereka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Wajah mereka tampak kaku, enggan memberi komentar saat wartawan melontarkan pertanyaan.

“Ini adalah bentuk komitmen KPK untuk menindak tegas praktik suap yang menggerogoti dana publik, apalagi yang bersumber dari DAK yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Asep.

Dana untuk Rakyat, Berhenti di Meja Korupsi

Kasus ini kembali menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas kesehatan kerap menjadi lahan subur praktik korupsi, terutama saat melibatkan dana pusat seperti DAK. Padahal, tujuan DAK adalah membantu daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun fasilitas publik, termasuk rumah sakit.

Namun, di Kolaka Timur, dana itu justru diselewengkan. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari fasilitas RSUD yang lebih modern, kini harus menunggu entah sampai kapan pembangunan benar-benar berjalan tanpa skandal.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan tuntas. Publik Sultra kini menanti kelanjutan kasus yang menyeret orang nomor satu di Koltim tersebut.

(Mond)

#OTTKPK #KPK #Korupsi