Breaking News

Kejari Padang Tunda Konferensi Pers Kasus Korupsi Rp 34 Miliar PT BIP, Aktivis: “Ini Indikasi Main-Main”


D'On, Padang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali menjadi sorotan publik. Janji untuk membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi di tubuh PT Benal Ichsan Persada (PT BIP) pupus di menit terakhir.

Awalnya, pihak Kejari Padang melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengundang wartawan secara resmi. Agenda yang dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di kantor Kejari Padang itu disebut-sebut bakal menjadi momen penting: pembukaan hasil audit BPKP kepada publik, sekaligus memberikan perkembangan terbaru penyidikan kasus yang sudah berjalan lebih dari setahun.

Kasus Beraroma Politik
Kasus PT BIP bukan perkara kecil. Berawal dari dugaan penyelewengan kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar yang dikucurkan sebuah bank BUMN, perusahaan yang beralamat di kawasan By Pass Padang ini dipimpin oleh BSN — sosok yang kini duduk sebagai anggota DPRD Sumatera Barat.

Sejak 27 Juni 2024, Kejari Padang telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Namun, setahun lebih berlalu, publik belum melihat adanya tersangka yang diumumkan atau langkah hukum berarti yang diambil.

Janji yang Batal di Menit Akhir
Kekecewaan memuncak ketika pada hari yang telah ditentukan, konferensi pers yang dinanti justru dibatalkan sepihak. Lewat pesan singkat, pihak Kejari Padang menyampaikan alasan penundaan karena “kesibukan tim penyidik Pidsus”. Ironisnya, tidak ada kepastian kapan jadwal baru akan ditetapkan.

Bagi sebagian pihak, alasan itu terdengar terlalu ringan untuk sebuah agenda yang sudah terlanjur diumumkan ke publik. Terlebih, konferensi pers ini bukan sekadar rutinitas melainkan kesempatan bagi Kejari untuk menjawab keraguan masyarakat terkait keseriusan mereka memberantas korupsi, apalagi kasus yang melibatkan pejabat daerah aktif.

Pemerhati Korupsi: “Indikasi Bermain”
Penundaan ini langsung mengundang kritik tajam dari pemerhati korupsi Sumbar, Desra. Ia menilai langkah Kejari Padang sebagai sinyal buruk bagi transparansi hukum.

“Ini ada indikasi bermain. Jangan tebang pilih terhadap kasus korupsi di Sumbar. Buktikan bahwa instruksi Presiden untuk memberantas korupsi benar-benar dijalankan. Jika tidak, berarti Kejari Padang tidak mengikuti arahan Presiden,” tegas Desra saat diwawancarai di Padang, Senin (11/8/2025).

Desra mengingatkan bahwa kasus yang sudah masuk tahap penyidikan selama lebih dari setahun ini seperti kehilangan arah.

“Sudah setahun lebih, namun kasus ini seperti masuk angin. Tidak ada perkembangan nyata dari Kejari Padang. Jika situasi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin masyarakat akan menggelar aksi demo karena lambannya penanganan kasus korupsi,” tambahnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi PT BIP kini menjadi barometer bagi kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Barat. Nilai kerugian negara yang besar, posisi strategis terduga pelaku di legislatif daerah, dan lamanya proses penyidikan tanpa hasil konkret membuat publik mempertanyakan keberanian Kejari Padang dalam menuntaskan perkara ini.

Bagi aktivis anti-korupsi, ini bukan lagi soal menunggu waktu, melainkan soal kemauan dan integritas aparat penegak hukum. Masyarakat kini menanti, apakah Kejari Padang akan mengambil langkah tegas atau membiarkan kasus ini terjerat dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik.

Satu hal yang pasti: jika Kejari kembali menunda transparansi, gelombang ketidakpercayaan publik bisa berubah menjadi tekanan massa yang nyata. Dan ketika itu terjadi, bukan hanya reputasi Kejari yang dipertaruhkan  tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

(Mond)

#KejariPadang #Hukum #Korupsi