Breaking News

Kantor Wali Nagari Kudo-Kudo Inderapura Diterpa Isu Sengketa Tanah, Surat Gugatan Beredar di Media Sosial

Viral Surat Dugaan Isu Sengeketa Tanah Kantor Wali Nagari Kudo-kudo Inderapura (Dok: Ist)

D'On, Pesisir Selatan
– Suasana pemerintahan Nagari Kudo-Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, tengah memanas. Sebuah surat pemberitahuan terkait gugatan tanah lokasi berdirinya kantor Wali Nagari mendadak beredar luas di media sosial, memicu polemik di tengah masyarakat.

Surat yang bertanggal 6 Agustus 2025 itu disebut-sebut dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tempat kantor wali nagari berdiri. Isinya merupakan pemberitahuan kepada Wali Nagari Kudo-Kudo Inderapura terkait klaim kepemilikan lahan. Surat tersebut juga diketahui ditembuskan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Pessel, Kapolres Pessel, Camat Pancung Soal, Kapolsek Pancung Soal, Danramil Pancung Soal, Ketua KAN Inderapura, hingga Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Kudo-Kudo.

Viral Lewat Postingan Tokoh Masyarakat

Isu ini menjadi perhatian publik setelah cuplikan surat tersebut diunggah ke media sosial oleh Nofri Hamiddi Rajo Kilek, seorang tokoh yang cukup dikenal di wilayah Pancung Soal. Postingan itu dibuat pada Jumat (8/8/2025) dengan judul yang mencolok:

"Dirgahayu ke-80 di Pancung Soal Istana Nagari Kudo-Kudo Inderapura"

Namun, isi narasi yang ditulis Nofri bukan sekadar ucapan selamat ulang tahun nagari, melainkan curahan hati yang panjang dan penuh sindiran terkait tuduhan yang dialamatkan kepada wali nagari dan pemerintahannya.

Isi Narasi yang Memicu Perdebatan

Dalam tulisannya, Nofri menilai ada “skenario rapi” yang terus dimainkan untuk menggiring opini bahwa nagari dan walinya telah mengambil tanah milik orang lain. Ia menggambarkan Kudo-Kudo Inderapura sebagai nagari strategis dengan pasar terbesar di wilayahnya, pusat transaksi jual-beli, hingga lokasi keberadaan berbagai kantor perbankan yang melayani dua kecamatan.

Namun, menurutnya, semua prestasi itu justru ternodai oleh isu yang tak kunjung reda. Dari tahun ke tahun, kata Nofri, selalu ada tuduhan bahwa wali nagari dan pemerintahannya mengambil tanah milik warga. Ia mempertanyakan motif di balik tuduhan tersebut — apakah murni persoalan hak tanah atau justru strategi untuk menjatuhkan citra pemimpin.

“Atau semua fitnah tersebut hanya digunakan sebagai alat untuk membunuh karakter pemimpinnya, atau ujaran kebencian untuk melemahkan baik secara ekonomi, sosial, politik yang mengedepankan agama,” tulis Nofri.

Isu Lama yang Kembali Mencuat

Bagi sebagian warga, sengketa lahan kantor wali ini bukanlah isu baru. Beberapa kali kabar serupa mencuat di tengah masyarakat, namun tak pernah jelas ujungnya. Ada yang meyakini tanah tersebut memang milik nagari, ada pula yang percaya klaim ahli waris memiliki dasar hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Wali Nagari Kudo-Kudo Inderapura maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terkait kebenaran isi surat tersebut. Publik pun masih menunggu kejelasan, apakah ini benar sebuah proses hukum yang sah, atau sekadar manuver politik menjelang momentum tertentu.

Dampak Sosial dan Politik

Pengamat lokal menilai, kasus ini berpotensi memecah belah warga. Tuduhan mengambil tanah orang adalah isu sensitif, apalagi jika menyasar simbol pemerintahan nagari. Jika tidak segera diselesaikan secara hukum dan terbuka, perdebatan di ruang publik bisa berubah menjadi konflik horizontal.

Selain itu, isu ini juga dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan nagari, baik dari segi kepercayaan masyarakat maupun dukungan politik. Di tengah gencarnya pembangunan, konflik semacam ini bisa menghambat program-program yang tengah berjalan.

(Mond)

#Viral #SengketaTanah #PesisirSelatan