Breaking News

Janji Kencan di Aplikasi Michat Berakhir Tragis: Wanita Diperkosa dan Dirampok di Tengah Perkebunan

Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)

D'On, PRINGSEWU –
Keinginan seorang perempuan asal Bandar Lampung untuk bertemu dengan kenalan barunya lewat aplikasi daring Michat berubah menjadi mimpi buruk yang menghantui. Ia menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di tengah area perkebunan sunyi di Kabupaten Pringsewu. Polisi menyebut pelaku diduga telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga perempuan lain.

Peristiwa yang mengejutkan itu terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, di kawasan perkebunan terpencil di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban, seorang perempuan berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, awalnya tidak menyangka pertemuannya dengan seorang pria yang dikenal secara daring akan berujung petaka.

Modus Rayuan di Aplikasi Michat

Menurut penuturan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, perkenalan KUM dengan pelaku bermula dari interaksi di aplikasi kencan Michat. Pria tersebut memperkenalkan diri dengan nama samaran “Supriyadi”, dan merayu korban dengan bujuk rayu serta imingi-imingi sejumlah uang sebagai imbalan untuk bertemu.

“Pelaku mengatur pertemuan di lokasi yang sengaja dipilih karena sepi dan jauh dari pemukiman warga,” jelas Kompol Rohmadi, Senin (4/8/2025).

Ketika korban tiba di titik yang disepakati, pelaku yang belakangan diketahui berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, langsung menunjukkan niat jahatnya. Ia membawa korban masuk ke dalam area kebun yang gelap dan sepi, lalu mengancamnya dengan dua bilah pisau. Di tempat itu, korban diperkosa, kemudian barang berharganya berupa telepon genggam dirampas oleh pelaku yang setelahnya melarikan diri ke dalam gelapnya perkebunan.

Jejak Pelaku Terungkap dari Motor yang Tertinggal

Meski pelaku berusaha kabur, namun ia ceroboh meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Temuan itu menjadi kunci utama penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dalam melacak identitas pelaku.

"Dari kendaraan yang ditinggalkan itulah kami mulai menelusuri pemiliknya dan berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Kompol Rohmadi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Pringsewu Selatan, pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti penting, antara lain:

  • Satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban
  • Ponsel milik korban
  • Ponsel milik pelaku
  • Sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian

Bukan Kasus Pertama: Sudah Ada 3 Korban Lain

Yang mengejutkan, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, terungkap bahwa KUM bukan satu-satunya korban. AC mengaku telah melakukan aksi serupa kepada sedikitnya tiga perempuan lain, dengan modus yang sama—berkenalan lewat aplikasi Michat, mengatur pertemuan, kemudian memperkosa dan merampas barang milik korban.

“Seluruh korban sebelumnya juga dikenalnya lewat aplikasi yang sama dan dibawa ke lokasi yang sama pula, yakni kawasan kebun Sidoharjo,” ujar Kompol Rohmadi.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menggali lebih jauh kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku AC akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara

“Kami tidak akan mentoleransi kejahatan semacam ini. Pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Imbauan untuk Perempuan dan Korban Lain

Kasus ini menyoroti kembali bahaya tersembunyi dari perkenalan daring yang tak disertai kewaspadaan. Polisi mengimbau agar masyarakat, khususnya perempuan, lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di dunia maya.

Jangan mudah percaya dengan tawaran dari orang yang baru dikenal, apalagi jika diajak bertemu di tempat yang sepi dan jauh dari keramaian,” ujar Kompol Rohmadi.

Ia juga mendorong siapa pun yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa, baik dengan pelaku yang sama maupun orang lain, untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

“Keberanian korban untuk melapor sangat penting demi memutus mata rantai kejahatan berulang seperti ini. Tanpa keberanian para korban, pelaku bisa terus melakukan aksi biadabnya,” pungkasnya.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal pernah mengalami kekerasan seksual, jangan diam. Laporkan ke pihak berwenang. Bantuan dan perlindungan tersedia bagi setiap korban. Jangan biarkan pelaku terus memangsa dalam gelap.

(Ok)

#Perkosaan #Perampokan #Kriminal