Breaking News

Dua Rantis TNI Terparkir di Kejaksaan Agung, Ada Apa di Balik Kehadiran Kendaraan Tempur Itu?

Dua rantis TNI yang berfungsi sebagai pengamanan kantor Satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

D'On, Jakarta
 — Pemandangan tak biasa terlihat di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Dua unit kendaraan taktis (rantis) milik TNI, yang sekilas menyerupai kendaraan tempur lapis baja, terparkir mencolok di dua titik strategis: satu di samping Gedung Utama Kejagung, dan satu lagi tepat di depan Gedung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keberadaan rantis ini sontak menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi: Ada apa sebenarnya di Kejagung?

Penjelasan Resmi: Pengamanan Rutin untuk Tim Gabungan PKH

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, angkat bicara soal kehadiran dua kendaraan militer tersebut. Menurutnya, rantis itu merupakan bagian dari skema pengamanan sekretariat Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebuah satuan tugas yang menangani isu-isu strategis dan rawan konflik, terutama di sektor kehutanan dan agraria.

“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH. Di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung,” jelas Anang saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).

Namun, Anang buru-buru menepis anggapan adanya peningkatan ancaman atau situasi darurat di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan, pengerahan rantis bukan bentuk respons atas insiden tertentu, melainkan bagian dari pengamanan rutin.

“Enggak ada (ancaman). Memang pengamanan rutin saja,” tandasnya.

TNI: Kehadiran Kami Sesuai Undang-Undang dan MoU dengan Kejaksaan

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa pelibatan unsur militer di kompleks Kejaksaan bukanlah sesuatu yang tiba-tiba atau di luar koridor hukum. Dalam keterangannya usai menghadiri rapat kerja tertutup bersama Komisi I DPR RI pada 26 Mei 2025 lalu, Jenderal Agus menegaskan bahwa keterlibatan TNI telah diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang. Tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kejaksaan termasuk di dalamnya,” terang Agus.

Lebih jauh, Panglima TNI juga menyebut adanya Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 antara TNI dan Kejaksaan Agung. Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pertukaran informasi, penempatan personel, hingga bantuan teknis dan dukungan keamanan dalam penanganan perkara.

Mengapa Kejaksaan Jadi Objek Vital Nasional?

Penting untuk dicatat bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya merupakan institusi penegak hukum biasa. Dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar seperti korupsi sumber daya alam, mafia tanah, hingga kejahatan terorganisir lintas sektor, Kejaksaan menjadi sasaran empuk tekanan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Dengan dibentuknya Satgas PKH, yang merupakan tim lintas lembaga dan melibatkan TNI, Kejaksaan, dan instansi lainnya, maka kebutuhan pengamanan semakin krusial. Satgas ini tidak hanya menyentuh isu lingkungan, tapi juga menyisir aktor-aktor besar di balik perambahan dan penyalahgunaan kawasan hutan.

Tidak mengherankan bila kantor Satgas PKH mendapat pengamanan ekstra — termasuk dari unsur militer.

Publik Bertanya-tanya: Simbol Kewaspadaan atau Pesan Tersirat?

Meski sudah ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan dan TNI, kehadiran dua kendaraan taktis dengan bodi menyerupai tank itu tetap memantik rasa penasaran publik. Apalagi, biasanya pengamanan kantor instansi sipil tak sampai melibatkan kendaraan militer.

Apakah ini hanya bentuk kesiapsiagaan biasa? Atau ada pesan tersirat bahwa negara sedang meningkatkan pertahanan terhadap gangguan sistemik yang lebih besar?

Yang jelas, kehadiran rantis TNI di kompleks Kejaksaan bukan sekadar hiasan. Ia mencerminkan kondisi aktual: negara tidak main-main dalam menjaga stabilitas di jantung lembaga penegakan hukum, terutama ketika lembaga itu sedang menyentuh kepentingan-kepentingan besar.

(T)

#Kejagung #TNI #Nasional