Vonis Mati untuk Indra Septiarman alias IN DRAGON: Kejahatan Sadis yang Mengoyak Nurani Publik
Indragon Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Terhadap Nia Kurnia Sari Divonis Hukuman Mati (Dok: Ist)
D'On, Pariaman – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman paling berat yang diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia vonis mati kepada Indra Septiarman, pria berusia 32 tahun yang dikenal dengan nama alias IN DRAGON. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan luar biasa: pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pariaman. Di tengah atmosfer penuh keheningan dan ketegangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H., menyampaikan vonis akhir yang mengguncang ruang sidang.
Sidang Dihadiri Jaksa Penuh Komitmen
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman hadir lengkap di bawah pimpinan Kasi Pidum Wendry Finisa, S.H., M.H., menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Sejak awal, kasus ini memang menjadi perhatian luas masyarakat, karena menyangkut dua kejahatan berat yang dilakukan secara terencana dan biadab.
Kronologi Kejahatan: Dari Warung Gorengan Menuju Bukit Kematian
Tragedi memilukan ini berawal pada awal September 2024, ketika Indra Septiarman berada di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, tepatnya di kawasan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Korban, Nia Kurniasari, tengah menjajakan dagangan gorengan dengan cara berkeliling. Tanpa disadari, pertemuan singkat itu menjadi awal dari malapetaka yang akan merenggut nyawanya. Setelah membeli gorengan, terdakwa berpura-pura bersikap ramah, menanyakan letak rumah korban. Nia menjawab tanpa curiga, tak menyadari bahwa ia baru saja memberikan informasi penting kepada calon pembunuhnya.
Enam hari kemudian, pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, Indra mulai melancarkan aksinya. Ia membawa dua utas tali raffia yang diambil dari ruko kosong, dan membuntuti korban yang sedang berjalan pulang.
Di tempat yang sepi, ia membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke dalam semak-semak, lalu memukul wajah korban berulang kali. Tidak berhenti di sana, ia mencekik leher Nia hingga tubuhnya tak lagi bergerak. Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, lehernya lalu dijerat dengan tali raffia hingga benar-benar tak bernyawa.
Namun, kekejian Indra tak berhenti di situ.
Setelah memastikan korban meninggal, ia menyeret jasad Nia ke kawasan perbukitan, lalu melakukan pemerkosaan terhadap tubuh korban yang telah kaku. Tindakannya benar-benar melampaui batas kemanusiaan.
Pakaian korban dibuang ke saluran irigasi, sementara tubuh korban diseret ke tepi tebing. Dengan menggunakan cangkul, ia menggali lubang sedalam 70 sentimeter, lalu menguburkan korban dengan tumpukan tanah dan dedaunan untuk menghilangkan jejak.
Vonis Majelis Hakim: Hukuman Mati Tanpa Keraguan
Setelah melalui serangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim akhirnya menyampaikan putusan tegas:
Terdakwa Indra Septiarman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan
- Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Dua pasal berat tersebut menjadi dasar bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati. Majelis menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga meresahkan masyarakat luas dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Upaya Banding dan Sikap Tegas Kejaksaan
Pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan ini. Namun, langkah ini tidak menghalangi komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk terus mengawal proses hukum hingga selesai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis ini adalah cerminan sikap tegas negara terhadap pelaku kejahatan berat, terutama yang menyasar perempuan.
“Kejaksaan akan terus berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan keberpihakan kami terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.
Resonansi Publik: Ketika Hukum Bicara Tegas
Kasus ini telah memicu gelombang simpati dan kemarahan publik. Masyarakat menuntut keadilan tidak hanya sebagai bentuk hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai peringatan keras bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan pernah ditoleransi.
Vonis mati terhadap Indra Septiarman alias IN DRAGON tidak hanya menutup lembaran tragis bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat keras bahwa hukum Indonesia tetap berdiri tegas untuk membela yang lemah dan memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya, terutama mereka yang tak mampu bersuara.
Catatan Redaksi
Kasus ini adalah pengingat bahwa di balik wajah biasa seorang pembeli gorengan, bisa tersembunyi niat keji yang mengarah pada tragedi kemanusiaan. Perempuan Indonesia, terutama yang bekerja di ruang-ruang publik informal, masih rentan menjadi korban kekerasan ekstrem. Perlu sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan negara untuk memastikan tragedi seperti ini tak terulang lagi.
(Mond)
#Pembunuhan #Perkosaan #Indragon #PembunuhanGadisPenjualGorengan