Breaking News

Warga Medan Tertangkap Curi Sawit di Tanah Domisili Barunya di Sumbar, Warga Geram: Sudah Banyak yang Jadi Korban!

Ilustrasi Ninja Sawit (Dok: Dirgantaraonline)

D'On, Solok Selatan
 — Aksi pencurian buah sawit yang selama ini meresahkan warga akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial D (45), warga asal Medan yang kini berdomisili di Jorong Padang Bariang, Nagari Ampang Kuranji, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tertangkap basah oleh warga saat diduga mencuri buah sawit di kawasan Jorong Sungai Payang, Kamis (24/7).

D ditangkap saat tengah memanen sawit milik seorang warga bernama Yayang. Dari lokasi kejadian, warga mendapati D telah mengumpulkan kurang lebih 80 kilogram buah sawit, yang diduga akan segera dibawa kabur. Penangkapan ini menjadi titik puncak dari kekesalan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian sawit yang kian menjadi-jadi dalam beberapa bulan terakhir.

Kemarahan Warga yang Sudah Memuncak

Menurut keterangan Wali Nagari Ampang Kuranji, Nobon, penangkapan terhadap D dilakukan langsung oleh warga sekitar yang memergokinya sedang memanen sawit milik orang lain tanpa izin. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang bisa saja terjadi karena amarah warga yang sudah lama terpendam, pelaku langsung dibawa ke Polsek Koto Baru.

"Warga kami sudah sangat geram. Ini bukan kali pertama terjadi. Banyak masyarakat yang menjadi korban pencurian sawit, bahkan ada yang sampai mengalami kerugian hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ujar Nobon dengan nada serius saat dihubungi awak media.

Nobon juga menambahkan bahwa sawit adalah salah satu sumber utama penghidupan warga di daerah tersebut. Maka, ketika hasil panen dicuri, dampaknya bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis.

“Bayangkan saja, warga sudah bersusah payah menanam dan merawat sawit berbulan-bulan, lalu hasilnya dipetik orang lain begitu saja. Itu sangat menyakitkan,” tambahnya.

Pelaku Diamankan, Laporan Dicabut

Dari pihak kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Koto Baru, Robert, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Namun perkembangan kasus ini cukup mengejutkan. Menurut Robert, pemilik sawit — yakni Yayang — memutuskan untuk mencabut laporan polisi dan memilih menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.

"Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Korban mencabut laporan, dan pelaku mengakui kesalahannya serta bersedia meminta maaf,” ujar Robert.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan bahwa tindakan seperti ini tetap melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana apabila terjadi kembali atau apabila korban memilih untuk membawa kasusnya ke ranah hukum.

Peringatan bagi Pencuri Sawit Lain

Kasus ini menambah panjang deretan keluhan masyarakat terhadap pencurian hasil perkebunan yang masih terus terjadi. Para petani di Solok Selatan telah lama merasa resah karena aksi para pencuri yang datang secara diam-diam, memanen, dan membawa kabur buah sawit dari kebun-kebun warga, terutama saat malam atau dini hari.

Warga berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Mereka juga meminta aparat penegak hukum agar lebih sering melakukan patroli dan memberikan pengawasan ketat di wilayah rawan pencurian.

“Satu orang tertangkap, tapi belum tentu ini yang terakhir. Kami ingin kepastian keamanan dari hasil kerja keras kami,” ujar salah seorang warga Sungai Payang yang enggan disebutkan namanya.

Restorative Justice: Solusi atau Ancaman bagi Ketegasan Hukum?

Penerapan restorative justice dalam kasus ini mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, penyelesaian secara kekeluargaan dapat meredam konflik dan menjaga hubungan sosial. Namun di sisi lain, hal ini bisa menjadi celah bagi pelaku untuk mengulang perbuatannya, apalagi jika tidak disertai sanksi tegas.

“Kalau semua bisa diselesaikan dengan maaf, nanti orang jadi seenaknya mencuri dan berharap bisa lolos hanya dengan minta maaf. Hukum harus tegas,” tegas seorang tokoh masyarakat di Ampang Kuranji.

Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi mengenai efektivitas restorative justice dalam kasus pencurian yang merugikan masyarakat luas terutama ketika motif ekonomi dan kriminalitas saling berkaitan.

(Afra)

#NinjaSawit #Pencurian #Kriminal #Dharmasraya