Breaking News

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Bekuk Seorang Perempuan Diduga Bandar Sabu, 7 Paket Barang Bukti Diamankan

Bawa Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman (Dok: Polres Pasaman)

D'On, Pasaman —
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2025, petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, pada Senin (30/6/2025), di wilayah Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Perempuan berinisial MA alias MEPI (34), warga Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. MA, yang sehari-hari dikenal sebagai petani dan berasal dari suku Mandailing, ditangkap di kediamannya setelah menjadi target operasi petugas selama beberapa waktu terakhir.

Menurut keterangan resmi Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, S.I.K, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya dalam rangka Operasi Antik yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 7 Juli 2025. “Pelaku sudah lama kami pantau dan menjadi target operasi. Dari hasil penggeledahan, kami temukan sejumlah barang bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu,” ujar Kapolres.

Rincian Barang Bukti

Dari tangan MA, petugas menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 7 (tujuh) paket sabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip bening, ditandai dengan angka 1 hingga 7.
  • 2 (dua) plastik klip bening dengan label huruf A dan B.
  • 1 (satu) lembar potongan kertas dan 1 (satu) lembar tisu putih, diduga digunakan sebagai pembungkus tambahan.
  • 1 (satu) kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, mengindikasikan penggunaan sebelumnya.
  • 1 (satu) tabung kecil transparan berbahan kaca yang disambung dengan batang plastik putih berbentuk runcing di ujungnya.
  • 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
  • 1 (satu) plastik klip besar berisi 17 plastik klip kecil kosong, diduga untuk pengemasan sabu.
  • 1 (satu) tabung plastik merk Mini Tube.
  • 1 (satu) unit ponsel Vivo biru, berisi dua SIM card aktif yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran:
    • Telkomsel: 0821 7076 7005
    • Nomor lainnya: 0851 6749 9460

Barang-barang ini kini diamankan sebagai alat bukti dan sedang dalam proses uji laboratorium serta pengembangan lebih lanjut.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, SH, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni:

“Minimal lima tahun penjara dan maksimal hingga seumur hidup. Jika terbukti sebagai bandar atau pengedar aktif, tidak menutup kemungkinan pelaku akan dijatuhi hukuman paling berat,” ujar AKP Fachrul Roji.

Pelaku Diamankan, Polisi Kembangkan Jaringan

Saat ini MA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku, baik di dalam maupun luar wilayah Pasaman.

Operasi Antik yang digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya yang menyasar kalangan masyarakat pedesaan yang selama ini kerap luput dari pantauan publik.

“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda Pasaman dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #PolresPasaman