Breaking News

Skandal Rp130 Miliar di Setwan DPRD Bengkulu: 5 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Kejati Bengkulu saat menahan para tersangka. (Foto: Dok Penkum Kejati Bengkulu)

D'On, Bengkulu –
Skandal korupsi besar mengguncang Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima pejabat internal Setwan DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024, dengan nilai anggaran yang diselidiki mencapai Rp130 miliar.

Kelima tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi masing-masing berinisial:

  • R, mantan Sekretaris Dewan yang diduga sebagai aktor utama,
  • DA, bendahara keuangan,
  • RP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),
  • serta dua pembantu bendahara, masing-masing AY dan RP.

Penahanan dilakukan langsung oleh tim penyidik pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah kelimanya diperiksa secara intensif selama berjam-jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Skema Korupsi Terstruktur: Uang Negara Dicairkan, Tapi Tak Pernah Digunakan

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Ariani, modus korupsi yang dijalankan oleh para tersangka tergolong sistematis, rapi, dan berulang kali dilakukan. Anggaran perjalanan dinas dicairkan berkali-kali dari kas negara, tetapi tidak pernah benar-benar digunakan untuk keperluan dinas.

“Uang perjalanan dinas itu dicairkan, tapi penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi fiktif. Artinya, perjalanan dinas tersebut tidak pernah ada, namun dananya tetap dicairkan dan dihabiskan,” tegas Ristianti.

Penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Pasal Berat Menanti, Tersangka Terancam Hukuman Lama

Kelimanya dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
  • Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan,
  • Pasal 18: Tentang pemulihan kerugian keuangan negara,
  • Serta diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP (perbuatan berlanjut).

Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Dana Rp130 Miliar: Anggaran Raksasa yang Diselewengkan

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Dana Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari audit anggaran rutin yang menemukan penyimpangan sangat mencolok dalam laporan perjalanan dinas Setwan.

“Total anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Bengkulu pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp130 miliar. Dari jumlah itu, kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar digunakan untuk perjalanan dinas yang fiktif, tidak pernah dilakukan,” ujar Dana.

Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung aktivitas anggota DPRD dalam melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting ke berbagai daerah. Namun nyatanya, dana justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum internal Setwan.

Kerugian Negara Diperkirakan Miliaran, Aliran Dana Masih Ditelusuri

Hingga kini, Kejati Bengkulu masih menghitung total kerugian negara akibat praktik busuk ini. Namun dipastikan, angka kerugian negara sudah mencapai miliaran rupiah.

Lebih dari itu, penyidik juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak lain di luar kelima tersangka yang telah ditahan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. Jika dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Ristianti.

Catatan Hitam Baru dalam Sejarah DPRD Bengkulu

Skandal ini menambah catatan kelam dalam sejarah kelembagaan DPRD Bengkulu. Dugaan korupsi anggaran yang menggiurkan ini seakan menjadi ironi, di tengah kondisi fiskal negara yang masih terseok-seok pasca-pandemi dan kebutuhan rakyat yang terus meningkat.

Masyarakat kini menantikan komitmen Kejati Bengkulu untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan membuka seluas-luasnya kemungkinan penambahan tersangka dari kalangan pimpinan atau anggota DPRD jika ditemukan keterlibatan mereka.

Kasus ini bukan hanya soal uang negara yang dirampok secara diam-diam, tetapi juga soal pengkhianatan kepercayaan publik oleh para pejabat. Ketika rakyat berharap pada wakil dan pengelola anggaran untuk bekerja demi kepentingan umum, yang terjadi justru sebaliknya  anggaran dipreteli dalam sunyi, lalu dikantongi dalam diam.

Skandal ini membuktikan satu hal penting: di balik angka anggaran triliunan, selalu ada celah korupsi  jika pengawasan lemah dan integritas ditanggalkan.

(Mond)

#KejatiBengkulu #Korupsi #DPRDBengkulu #PerjalananDinasFiktif