Breaking News

Skandal Proyek Fiktif di PT PP: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp80 Miliar, Modus Cairkan Dana Lewat Invoice Kosong

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya

D'On, Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap tabir gelap korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, lembaga antirasuah itu tengah membongkar dugaan korupsi yang menyeret Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP. Dalam praktiknya, korupsi tersebut dilakukan dengan modus licik: mencairkan dana negara melalui proyek-proyek fiktif yang tak pernah benar-benar dikerjakan.

Proyek Tak Pernah Ada, Dana Mengalir ke Oknum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proyek-proyek yang menjadi objek korupsi tersebut hanyalah ilusi yang diklaim seolah-olah dikerjakan. Dalam kenyataannya, proyek-proyek itu tidak pernah terealisasi. Namun, oknum di PT PP tetap menerbitkan invoice atau tagihan sebagai dasar pencairan dana.

"Jadi, perkara di PT PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum, di mana proyek tersebut sebagian dilaksanakan pihak ketiga atau disubkonkan. Tapi kenyataannya, proyek tersebut fiktif alias tidak pernah dikerjakan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Invoice yang diterbitkan menjadi alat utama untuk mencairkan dana dari anggaran proyek, seolah-olah pekerjaan sudah selesai. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah ada di lapangan. Dana yang berhasil dicairkan itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang kini diduga kuat menerima hasil kejahatan korupsi tersebut.

"Dari pencairan tersebut, uangnya mengalir ke pihak-pihak tertentu yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," lanjut Budi.

Penelusuran Aliran Dana dan Penetapan Tersangka

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, meskipun hingga saat ini identitas dan peran masing-masing belum dibuka secara rinci ke publik. Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang dari proyek fiktif tersebut.

"KPK masih akan terus melacak dan menelusuri jejak aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam praktik korupsi ini. Ada indikasi lebih dari satu proyek fiktif yang digunakan sebagai modus," tegas Budi.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp80 Miliar

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik kotor ini mencapai Rp80 miliar, angka yang mencerminkan betapa masifnya kebocoran uang negara dari proyek-proyek yang tidak pernah eksis. Sebagai perusahaan BUMN, dana yang dikelola PT PP berasal dari keuangan negara, sehingga praktik korupsi tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"PT PP ini BUMN. Artinya, ada keuangan negara di sana. Maka, atas dasar itu, kami mengenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena adanya dugaan kerugian negara akibat pencairan dana dari proyek-proyek fiktif," terang Budi.

Uang Miliaran Disita, Termasuk Dolar AS

Dalam pengusutan kasus ini, KPK tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah barang bukti uang telah berhasil disita. Pada Januari 2025 lalu, tim penyidik menyita uang senilai Rp62 miliar, yang terbagi dalam bentuk:

  • Deposito: Rp22 miliar
  • Uang tunai di brankas: Rp40 miliar

Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang asing senilai USD 3,5 juta. Namun, belum diungkap kapan dan dari siapa uang tersebut disita.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penelusuran Lebih Lanjut

Untuk kepentingan penyidikan, dua Warga Negara Indonesia berinisial DM dan HNN telah dicegah bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan sudah dikirimkan secara resmi kepada pihak Imigrasi.

Meski begitu, KPK masih merahasiakan konstruksi lengkap perkara ini, termasuk kronologi, peran masing-masing tersangka, serta mekanisme internal yang memungkinkan korupsi semasif ini terjadi di tubuh BUMN tersebut.

Respons PT PP: Masih Bungkam

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyidikan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Tidak diketahui pula apakah pihak internal perusahaan telah melakukan audit internal atau tindakan preventif lainnya.

Catatan Redaksi:

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tubuh BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Dengan modus proyek fiktif, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlihatkan celah besar dalam sistem pengawasan internal perusahaan negara. Siapa lagi yang akan terseret? Publik menanti ketegasan KPK dalam membongkar seluruh aktor di balik permainan uang rakyat ini.

(K)

#KPK #PTPP #Korupsi #ProyekFiktif