Breaking News

Satpol PP Padang Razia Kafe & Karaoke di Tengah Malam: Temukan Minol Ilegal dan Wanita Tanpa Identitas

Razia Kafe Karaoke Pol PP Padang Amankan Sejumlah Minol dan Wanita Tanpa Identitas (Dok: Pol PP Padang)

D'On, Padang —
Dalam upaya menjaga kenyamanan warga dan menegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli intensif pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan ketertiban di wilayah Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia.

Patroli dimulai sekitar pukul 01.10 WIB setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas sebuah kafe dan tempat karaoke yang kerap beroperasi hingga larut malam. Laporan menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin.

“Laporan masyarakat adalah perhatian utama kami. Saat kami terima aduan tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Rozaldi kepada awak media.

Minuman Keras Tanpa Izin dan Suasana Riuh hingga Dini Hari

Setiba di lokasi, petugas Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran serius. Sebuah usaha hiburan malam kedapatan menjual dan menyediakan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Selain itu, suasana riuh yang terdengar dari sound system menandakan bahwa aktivitas hiburan masih berlangsung dengan volume tinggi, padahal waktu sudah menunjukkan lewat tengah malam.

Lebih lanjut, tim juga menemukan satu orang perempuan yang sedang berada di area karaoke namun tidak dapat menunjukkan identitas apapun ketika diminta. Perempuan tersebut akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kota Padang.

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sejumlah botol minuman keras berbagai merek serta perangkat sound system milik pengelola usaha. “Kami tidak hanya menertibkan secara lisan, tetapi juga mengambil tindakan nyata dengan menyita barang bukti yang menjadi sumber gangguan,” tambah Rozaldi.

Langgar Perda, Pengelola Usaha Diberi Teguran Keras

Tindakan yang dilakukan pengelola usaha tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut secara tegas disebutkan larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang menimbulkan kegaduhan hingga larut malam, serta penyajian minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Untuk itu, pihak Satpol PP memberikan teguran keras kepada pemilik usaha. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, maka kasus ini akan dibawa ke proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa Kota Padang memiliki aturan yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha hiburan malam. Ketenteraman dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Rozaldi.

Imbauan untuk Masyarakat: Jangan Ragu Melapor

Dalam kesempatan yang sama, Rozaldi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga. Kami dari Satpol PP akan terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga ketertiban umum di Kota Padang,” ungkapnya.

Rozaldi juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan lelah menyuarakan pentingnya partisipasi publik. “Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan gangguan trantibum. Mari bersama-sama kita wujudkan Padang sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.

(Mond)

#PolPP #KafeKaraoke #Padang